Mohon tunggu...
Ailsa VerginaKanahaya
Ailsa VerginaKanahaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Airlangga

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukuman Mati dalam Sistem Hukum di Indonesia Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia

28 Mei 2024   19:40 Diperbarui: 28 Mei 2024   19:48 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dengan situasi seperti ini, pihak yang mendukung hukuman mati untuk tidak berpandangan bahwa mereka yang menolak hukuman mati ialah pihak yang mendukung pelaku dan tidak mendukung korban untuk mendapatkan keadilan serta sebagai suatu upaya dalam mengatasi suatu kejahatan. Karena pada dasarnya dari pihak pro dan kontra berkeinginan untuk menanggulangi kejahatan dan berusaha melindungi korban tetapi dengan berbeda sudut pandang.

Karena pada kenyatannya yang menjadi pertanyaan besar di Masyarakat yaitu kejahatan seperti narkoba, terorisme, dan pembunuhan berencana atau kejahatan lainnya apakah berkurang dengan hukuman mati karena dengan situasi sekarang kejahatan makin beragam. Maka dari itu gunakan hukum sebijaksana mungkin, karena hukum tidak boleh memihak ke siapa pun. Hukuman seumur hidup dapat dijatuhkan, namun tidak harus menjatuhkan hukuman mati karena hanya sekali dilaksanakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun