Mohon tunggu...
Ailatul khafifah
Ailatul khafifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

terpantau masih hidup

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

11 Juni 2022   23:36 Diperbarui: 11 Juni 2022   23:47 555
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pilkada atau pemilihan kepala daerah beserta wakil kepala daerah atau gubernur dan wakil gubernur merupakan rezim pemilu semenjak berlakunya undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pilkada ini dilakukan secara lanmgsung oleh masyarakat setempat yang telah memenuhi syarat. Pilkada sendiri memiliki tujuan untuk terciptanya efektifitas dan efesiensi, dan juga jika dilaksanakan secara bersamaan tentu saja dapat menghemat anggaran.   

            Namun pada Pilkada tahun 2020 tidak terjadi seperti biasanya karena maraknya Covid-19 yang terjadi di Indonesia, virus yang berawal dari Negeri China yang bertempat di Kota Wuhan ini mampu merubah kegiatan-kegitan yang terjadi di masyarakat bahkan sempat beberapa kali ada pemberhentian kegiatan di luar ruangan atau bisa di sebut juga dengan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Dengan adanya wabah ini tentu saja membuat suasana Pilkada menjadi berbeda bahkan pada Tahun 2020 undang-undang Pilkada mengalami banyak perubahan.

             Salah satu perubaham UU Pilkada seperti Dalam PKPU No 6 Tahun 2020 terdapat beberapa syarat protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat dalam pilkada baik itu para pemilih dan penyelenggara pilkada yang mengikuti pemilihan atau pencoblosan tersebut yakni:

  • Seluruh pihak yang terlibat dalam pilkada diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan sekali pakai
  • Seluruh pihak yang terlibat wajib melakukan jaga jarak dan tidak berjabat tangan atau melakukan kontak fisik
  • Mencuci tangan sebelum dan sesudah mencoblos di sanitasi yang telah di sediakan
  • Wajib menggunakan alat tulis masing-masing
  • Melakukan rapid test bagi penyelenggara pilkada
  • Melakukan pengecekan tubuh bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pilkada
  • Di satu tempat pemungutan suara maksimal 500 kapasaitas orang pemilih
  • Menyemprotkan disinfektan di setiap tps.

Namun dengan adanya peraturan-peraturan tersebut tidak dapat menjamin Pilkada berjalan dengan lancar setelah melihat kejadian pada tahun 2019 yang meskipun dilaksanakan dengan normal akan tetapi menimbulkan 894 petugas KPPS meninggal dunia, akan tetapi para petugas yang melayani proses pendaftaran telah berupaya untuk mengikuti protocol kesehatan dengan sangat baik seperti memakai srung tangan, memakai masker, ada juga yang menggunakan pelindung wajah dan juga mencuci tangan sebelum masuk ruangan, pengecekan suhu tubuh dan di atur jarak kursi.

Menurut salah satu anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin pemilih yang hadir telah mengikuti ketentuan yang ada seperti datang sesuai jam yang telah di tentukan, memakai masker, menjaga jarak dan tidak meciptakan kerumunan setelah melakukan pemilihan.

Selain itu ia juga mengungkapkan masalah yang terjadi pada Pilkada 2020 seperti surat suara kurang dan tertukar, penentuan syarat suara sah dan tidak sah, penentuan cara penggunaan hak pilih dengan cara mencontreng surat suara, penggunaan hak pilih orang lain, memilih lebih dari satu kali, dan penyelenggara pemilihan menyalah gunakan surat suara.

Melihat dari penjelasan di atas bahwa Pilkada 2020 berjalan dengan maksimal meskipun dalam keadaan pandemic Covid-19 akan tetapi usaha dari petugas serta masyarakat yang ikut melaksanakan pilkada telah mematuhi ketentuan yang ada meskipus ada bebrapa kendala seperti biasa yaitu surat kuasa yang kurang dan tertukar penentuan syarat suara sah dan tidak sah dan juga lain sebagainya seperti yang sudah di sebut di atas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun