Keluarga Indonesia dipaksa untuk meningkatkan ketahanannya, lantaran tantangan yang dihadapinya dari masa ke masa semakin berat. Hal itu ditekankan oleh Prof. Dr. Euis Sunarti, Guru Besar dari Institut Pertanian Bogor (IPB), dalam Seminar Kebangsaan “Reformulasi KUHP Delik Kesusilaan dalam Bingkai Nilai-nilai Keindonesiaan” pada hari Senin (26/09) di Gedung Nusantara V, Komplek MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta.
Krisis ekonomi yang menerpa Indonesia sejak sebelum Era Reformasi memunculkan situasi kompleks yang serba baru. Sehingga pola kehidupan individu, keluarga dan masyarakat merasakan imbasnya.
“Ada tantangan-tantangan baru yang kini dihadapi oleh keluarga Indonesia, dan kita harus menemukan solusi-solusi baru demi keselamatan bangsa,” ungkap Euis.
Tekanan ekonomi menciptakan banyak permasalahan turunan. Demi memenuhi kebutuhan keluarga, banyak orang tua yang waktunya habis untuk mencari nafkah.
“Empat puluh lima persen keluarga Indonesia masih tergolong tidak sejahtera. Hampir seluruh waktu keluarga digunakan untuk mencari nafkah agar dapat memenuhi kebutuhan yang paling dasar,” ungkapnya lagi.
Kondisi tersebut, menurut Euis, menyebabkan keluarga-keluarga Indonesia semakin tidak berdaya. “Keluarga tidak lagi mampu mengontrol lingkungan terkecil dan terdekat, apalagi menjadi unit sosial terkecil untuk membangun masyarakat madani,” ujar salah seorang pemohon uji material terhadap tiga pasal kesusilaan dalam KUHP ini.
Selain masalah-masalah yang sudah disebutkan, masih banyak tantangan lain yang dihadapi oleh keluarga Indonesia.
“Meningkatnya kekerasan seksual terhadap anak, tingginya tingkat perceraian, semakin banyaknya pecandu narkoba, korban HIV, trafficking dan sebagainya. Banyak orang tua yang mewariskan kecemasan dan perasaan tidak aman kepada anak-anaknya, sehingga mereka memaksa anak-anaknya untuk berkompetisi dengan keras di usia sedini mungkin. Akibatnya, masa kecil dan tahapan perkembangan mereka malah terabaikan,” tandasnya.
Prof. Euis Sunarti adalah Guru Besar pertama di Indonesia dalam bidang Ketahanan Keluarga. Kepeduliannya terhadap masalah-masalah keluarga dibuktikannya dengan mendukung judicial review terhadap tiga pasal kesusilaan, antara lain Pasal 284 yang membuka celah bagi orang-orang yang tidak terikat pernikahan untuk berzina.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H