Sejak tahun lalu (2016), Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia terus melibatkan diri secara aktif dalam memperjuangkan judicial review tiga pasal kesusilaan dalam KUHP yang dipandang tidak mampu melindungi masyarakat Indonesia secara mumpuni. Sejak itu pula sebagian pihak secara serampangan memberikan label radikal dan semacamnya kepada AILA. Padahal, pada hakikatnya, AILA hanya menggunakan hak-haknya sebagai rakyat Indonesia yang dijamin oleh konstitusi. Usulan judicial review pun disampaikan dengan cara yang konstitusional. Berikut ini penjelasan dari Rita Soebagio, Ketua AILA, mengenai organisasi yang dipimpinnya dan kiprahnya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H