Mohon tunggu...
AILA Indonesia
AILA Indonesia Mohon Tunggu... -

Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia adalah aliansi antar lembaga yang peduli pada upaya pengokohan keluarga.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ketua KPAI: Perzinaan Harus Dilarang Sepenuhnya

26 Agustus 2016   15:24 Diperbarui: 26 Agustus 2016   15:49 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua KPAI, Dr. Asrorun Ni'am Sholeh, mendukung pelarangan zina.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dr. Asrorun Ni’am Sholeh, dengan tegas menyatakan bahwa segala bentuk perzinaan mesti dilarang. Hal tersebut disampaikannya ke hadapan Majelis Hakim di Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/08), ketika hadir sebagai ahli dalam sidang judicial review terhadap beberapa pasal kesusilaan KUHP.

Dalam presentasinya yang berjudul “Memperkokoh Norma Perlindungan Anak dari Ancaman Kejahatan Seksual”, Asrorun menyampaikan keprihatinannya akan praktik pergaulan yang semakin bebas di tengah-tengah masyarakat Indonesia. “Indonesia bukan negara sekuler dan liberal, namun makin banyak yang mengadopsi pandangan liberal dalam kehidupannya, misalnya dalam memandang hak tubuhnya sebagai urusan personal dan domestik,” ujarnya.

Akibat dari pandangan yang liberal itu, pergaulan bebas dan perzinaan menjadi semakin marak. Asrorun meminta negara untuk mengambil peranan yang lebih tegas untuk mencegah perkembangan yang semakin membahayakan ini.

“Pasal-pasal seputar kesusilaan dalam KUHP belum mencukupi untuk melindungi hak-hak anak. Pasal-pasal yang sudah ada justru menunjukkan sikap permisif terhadap perzinaan, sebab perzinaan dipandang sebagai urusan personal. Padahal, ditilik dari sudut mana pun, perzinaan dan pencabulan pasti melanggar hak-hak anak,” paparnya.

Tindak pencabulan, menurut Asrorun, memiliki efek yang serupa dengan pornografi, yaitu bersifat adiktif. Karena itu, mereka yang sudah kecanduan akan terus mencari mangsa. “Anak-anak banyak menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh para pelaku yang sudah kecanduan ini,” ujarnya.

Selain menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh orang dewasa, anak-anak yang melihat pencabulan pun berpotensi mengimitasinya. “Anak-anak sudah terbiasa meniru orang dewasa. Jadi, jika mereka menyaksikan pencabulan dari video, apalagi menyaksikan secara langsung, maka sangat mungkin mereka akan menirukannya dengan teman-teman sebayanya,” ujar lelaki yang juga dikenal sebagai aktivis muda Nahdlatul Ulama (NU) ini.

Potensi pelanggaran lainnya yang juga disinyalir sangat rawan terjadi adalah ketika perzinaan mengakibatkan kehamilan di luar nikah. Anak yang lahir dari hubungan di luar nikah rawan menjadi korban secara sosial dan psikologis.

“Seks bukan hanya untuk melampiaskan hasrat seksual, melainkan juga untuk membangun keluarga. Karena itu, pernikahan harus menjadi satu-satunya akses menuju hubungan seks. Anak memiliki hak-hak yang harus dipenuhi, dimulai dari kejelasan status. Hubungan seks di luar nikah kerap melahirkan masalah sosial, sebab anak-anak yang lahir dari hubungan semacam ini akan mengalami penderitaan dalam kehidupannya. Oleh karena itu, atas dasar suka sama suka atau tidak, dilakukan oleh orang yang sudah menikah atau tidak, maka perzinaan harus dilarang sepenuhnya,” pungkas Asrorun.

Tim kuasa hukum yang menyebut dirinya sebagai Tim Advokasi untuk Indonesia Beradab mewakili para pemohon dalam uji material ini. Dalam sidang selasa kemarin, tiga orang saksi ahli turut dihadirkan, yaitu Dr. Asrorun Ni’am Sholeh (Ketua KPAI), Atip Latipulhayat, Ph.D. (Guru Besar FH Unpad), dan Dr. Hamid Chalid (Wakil Rektor UI).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun