Banyak yang menyangka bahwa homoseksualitas itu bawaan sejak lahir. Pada kenyataannya, mereka yang menjadi homoseks tadinya memiliki orientasi seks yang normal, namun berubah karena pengaruh lingkungan. Namun sebagaimana ia muncul karena direkayasa, mereka yang sudah terjebak dalam homoseksualitas pun sebenarnya dapat disembuhkan.
Di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang judicial review terhadap tiga pasal kesusilaan dalam KUHP, 7 November silam, dr. Fidiansjah, Sp.KJ menjelaskan kisah yang dialami oleh salah seorang kliennya, yaitu seorang siswi SMP yang terjebak dalam hubungan lesbian.
“Anak ini waktu SD bahkan sudah punya pacar laki-laki. Tapi waktu SMP dia disekolahkan jauh dari orang tuanya, di sebuah boarding school. Tanpa direncanakannya, ternyata di asrama ia malah sekamar dengan seorang lesbian tulen,” ungkap Fidiansjah.
Kasus ini baru terungkap ketika siswi tersebut harus dirawat karena sakit. “Pada saat itu ibunya berkesempatan merapikan kamarnya, karena ia sedang dirawat di rumah sakit. Pada saat itulah ia membaca diary anaknya, dan barulah ia tahu bahwa anaknya telah menjadi lesbian, dan hal itu terjadi secara bertahap dan perlahan,” paparnya lagi.
Hubungan lesbian itu tidak terjadi dalam semalam. “Berawal dari teman curhat, teman sekamarnya ini kemudian menjadi tempatnya mencurahkan keluh-kesahnya atas berbagai permasalahan di keluarganya. Mulai dari curhat, kemudian berpeluk-pelukan, dan kemudian semakin jauh,” ungkap Fidiansjah lebih lanjut.
Untuk menangani masalah semacam ini, orang tua perlu melakukan pendekatan simpatik, dan tak lupa juga membawanya mendekat kepada agama. Hal itu terus dilakukan oleh orang tua siswi tadi, sehingga makin terlihat kemajuan. Akan tetapi, ketika ada kemajuan, bukan berarti tak ada rintangan.
“Begitu mengetahui bahwa siswi tersebut tidak mau lagi menjadi lesbian, teman sekamarnya marah besar. Maka ia pun menjadi korban sejumlah tindak kekerasan,” ujar Fidiansjah.
Karena itulah, menurut Fidiansjah, perlindungan hukum dalam menanggulangi permasalahan homoseksualitas ini sangatlah penting.
“Kami mendampingi mereka yang mendapatkan perlakuan kasar karena ingin melepaskan diri dari penularan-penularan yang dilakukan oleh kaum homoseks secara sistematis, masif dan terstruktur. Karena itu, harus dilindungi oleh hukum,” pungkas Fidiansjah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H