Sejak tahun lalu (2016), Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia terus melibatkan diri secara aktif dalam memperjuangkan judicial review tiga pasal kesusilaan dalam KUHP yang dipandang tidak mampu melindungi masyarakat Indonesia secara mumpuni. Sejak itu pula sebagian pihak secara serampangan memberikan label radikal dan semacamnya kepada AILA. Padahal, pada hakikatnya, AILA hanya menggunakan hak-haknya sebagai rakyat Indonesia yang dijamin oleh konstitusi. Usulan judicial review pun disampaikan dengan cara yang konstitusional. Berikut ini penjelasan dari Rita Soebagio, Ketua AILA, mengenai organisasi yang dipimpinnya dan kiprahnya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI