Mohon tunggu...
AILA Indonesia
AILA Indonesia Mohon Tunggu... -

Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia adalah aliansi antar lembaga yang peduli pada upaya pengokohan keluarga.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Judicial Review untuk Menjaga Moral Bangsa

25 Agustus 2016   07:58 Diperbarui: 31 Agustus 2016   18:50 694
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketiga saksi ahli sedang diambil sumpahnya di hadapan Majelis Hakim MK. Dok.pri

Sidang judicial review terhadap beberapa pasal kesusilaan dalam KUHP kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (23/08) siang. Tim kuasa hukum yang menamakan dirinya Tim Advokasi untuk Indonesia Beradab, mewakili para pemohon dari berbagai latar belakang, pada kesempatan ini menghadirkan tiga orang ahli untuk menyampaikan pandangannya.

Prof. Euis Sunarti, salah seorang pemohon yang juga seorang Guru Besar dalam bidang Ketahanan Keluarga dari Institut Pertanian Bogor (IPB), mengaku prihatin menyaksikan maraknya masalah kesusilaan yang merusak keutuhan keluarga di tengah-tengah masyarakat.

Perzinaan, tindakan perkosaan baik dengan lawan jenis maupun yang sesama, maupun perilaku seks menyimpang yang dilakukan oleh kaum homoseksual adalah ancaman serius terhadap institusi keluarga. Sebagian dari permasalahan ini bahkan tidak tersentuh hukum,” ujarnya.

Pemohon lainnya, yaitu Dr. Dinar Dewi Kania, yang merupakan seorang doktor di bidang Pendidikan dan Pemikiran Islam, menggarisbawahi paham liberalisme dan sekularisme Barat yang tengah mengancam bangsa Indonesia. Menurutnya, sekarang ini semakin banyak pihak yang bukan lagi membiarkan perbuatan cabul sesama jenis, melainkan juga berupaya melegalkannya.

“Upaya melegalkan perbuatan cabul sesama jenis jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama yang dijunjung tinggi di negeri kita dan berpotensi merusak ketahanan keluarga,” ungkapnya.

Tiga pasal yang diajukan untuk uji material adalah Pasal 284, 285 dan 292 dalam KUHP. Menurut para pemohon, ketiga pasal yang merupakan warisan pemerintah kolonial Belanda ini perlu direvisi karena memiliki banyak celah.

Ketua tim kuasa hukum pemohon, Feizal Syahmenan, yang dijumpai selepas sidang, menjelaskan bahwa pasal-pasal tersebut memang tidak secara utuh melindungi masyarakat Indonesia. “Dalam Pasal 284, misalnya, perzinaan hanya dinyatakan terlarang bila salah satu dari pasangan tersebut telah menikah. Bagaimana dengan mereka yang belum menikah? Apakah akan dibiarkan saja berzina?” ujarnya beretorika.

“Di Pasal 285, kita jumpai larangan terhadap tindakan perkosaan, namun pasal itu membatasi korbannya sebagai perempuan. Nyatanya, di jaman sekarang ini, tidak sedikit laki-laki yang menjadi korban perkosaan oleh laki-laki lainnya. Kemudian Pasal 292 melarang pencabulan sesama jenis, namun dibatasi hanya bagi orang dewasa dengan anak-anak. Apakah pencabulan sesama jenis di antara dua orang dewasa lantas bisa diterima? Semua ini tentu perlu dikoreksi,” ungkap Feizal.

Tiga orang ahli yang dihadirkan oleh tim pemohon pada sidang kali ini adalah Dr. Asrorun Ni’am Sholeh (Ketua KPAI), Atip Latipulhayat, Ph.D. (Guru Besar FH Unpad), dan Dr. Hamid Chalid (Wakil Rektor UI).

“Ketiga pakar ini kami undang untuk menyampaikan pandangannya terhadap pasal-pasal yang kita bicarakan ini dalam kaitannya dengan bidang keahlian mereka. Ketiganya juga sangat peduli dengan permasalahan moral yang kini mendera bangsa kita,” pungkas Feizal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun