Mohon tunggu...
Aik Kurni
Aik Kurni Mohon Tunggu... Mahasiswa - penulis

Pengamat online, Hasil karya adalah Kesimpulan dari Obrolan wakop

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemenuhan Hak Disabilitas dalam Pemilu 2024

2 Juni 2023   22:12 Diperbarui: 2 Juni 2023   22:31 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Pemilu mengingatkan kita tidak hanya tentang hak tetapi tanggung jawab kewarganegaraan dalam demokrasi"  Robert F. Kennedy (Senator dari Amerika Serikat 1925-1968)

Disabilitas adalah kondisi yang mempengaruhi fungsi fisik, sensorik, intelektual, atau mental seseorang, dan dapat membatasi partisipasi mereka dalam berbagai aspek kehidupan. Pemilu merupakan salah satu sarana penting dalam sebuah negara demokratis, di mana setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Namun, individu dengan disabilitas sering menghadapi tantangan dan hambatan dalam mengakses dan berpartisipasi dalam proses pemilu.

Seperti  aksesibilitas fisik, informasi, dan kebijakan. upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan partisipasi politik individu dengan disabilitas, seperti pengembangan teknologi yang inklusif, penyediaan aksesibilitas fisik dan informasi yang memadai, serta pelibatan organisasi dan masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak individu dengan disabilitas. diharapkan pemahaman tentang pentingnya inklusi dan pemberdayaan individu dengan disabilitas dalam pemilu dapat ditingkatkan. Dalam masyarakat yang inklusif, semua warga negara, termasuk individu dengan disabilitas, harus memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi secara politik. Pemilu yang inklusif akan mencerminkan keanekaragaman populasi dan memastikan bahwa suara dan kepentingan individu dengan disabilitas dihargai dan diwakili dengan baik dalam proses demokrasi.

Hak-hak individu dengan disabilitas dalam pemilu adalah aspek penting yang harus diakui dan dijamin untuk mewujudkan inklusi dan partisipasi politik yang adil. Hak politik para penyandang disabilitas ini telah dijamin oleh negara melalui UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas :

  • memilih dan dipilih dalam jabatan publik
  • menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan
  • memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam Pemilu
  • membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik
  • berperan serta secara aktif dalam sistem Pemilu pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya
    memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan Pemilu, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain
  • dan memperoleh pendidikan politik

Penting untuk diingat bahwa hak-hak ini harus dijamin dan diimplementasikan secara efektif dalam hukum dan kebijakan pemilu. Pemerintah, lembaga pemilihan, dan masyarakat secara keseluruhan memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan mempromosikan hak-hak individu dengan disabilitas dalam pemilu guna memastikan partisipasi politik yang inklusif dan adil.

Dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) Kementerian Dalam Negeri yang telah disinkronisasi KPU untuk proses coklit per 14 Februari 2023, diperkirakan terdapat 352.748 pemilih disabilitas pada Pemilu 2024 nanti, ini mejadi kewajiban bagi penyelanggara pemilu, KPU dan BAWASLU untuk meningkatkan partisipasi serta menjamin hak setiap individu untuk berpartispasi dalam pemilu 2024, jaminan tersebut dapat di implementasikan dengan petugas yang terlatih dan paham betul tentang disabilitas serta TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang ramah terhadap individu dengan disabilitas sangat penting untuk memastikan partisipasi politik yang inklusi

TPS (Tempat Pemungutan Suara) menjadi titik sentral dalam pemenuhan hak disabilitas, dalam TPS sendiri harus ramah bagi disabilitas, tidak hanya itu petugas KPPS pun harus dibekali pengetahuan tentang disabilitas. Petugas TPS harus mendapatkan pelatihan tentang inklusi dan aksesibilitas untuk melayani individu dengan disabilitas dengan baik. Kesadaran dan pemahaman yang baik tentang kebutuhan dan hak-hak individu dengan disabilitas dapat membantu menciptakan lingkungan yang inklusif di TPS

Dalam hal Pendidikan pemilih individu dengan disabilitas sangat penting untuk memastikan partisipasi politik yang inklusif dan menyeluruh, pelibatkan komunitas disabilitas dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pendidikan pemilih dapat memberikan wawasan berharga dan memastikan bahwa kebutuhan individu dengan disabilitas dapat diprioritaskan dan diakomodasi. Ini dapat dilakukan melalui acara publik, media sosial, materi kampanye, atau kerja sama dengan organisasi masyarakat yang peduli dengan hak-hak disabilitas sehingga nantinya individu dengan disabilitas dapat berperan aktif dalam proses pemilu 2024 nantinya.

Terdapat sejumlah hambatan yang seringkali dialami para penyandang disabilitas dalam pelaksanaan Pemilu
Keterbatasan dalam mengakses informasi Pemilu serta instrumen teknis Pemilu yang dapat menjangkau pemilih disabilitas, dalam pelaksanaan pemilu 2024 nantinya harus bisa mewadahi disabilitas dalam akses Informasi yang berkaitan dengan calon, platform politik, atau prosedur pemungutan suara harus disediakan dalam format yang dapat diakses oleh individu dengan disabilitas, seperti teks besar, Braille, atau melalui media alternatif seperti audio atau video serta Tempat pemungutan suara harus dirancang untuk memfasilitasi akses bagi individu dengan berbagai jenis disabilitas, seperti dengan menyediakan jalur yang ramah kursi roda, tanda petunjuk yang jelas, dan sarana komunikasi alternatif untuk individu dengan disabilitas sensorik.

Salah satu Hambatan yang paling basar adalah Struktur sosial dan budaya masyarakat yang masih menganggap rendah kelompok pemilih disabilitas, ini menjadi tantangan bagi penyelanggara pemilu baik KPU dan bawaslu untuk memberikan kesadaran bersama bawah pemilu 2024 nantinya adalah milik semua elemen masyarakat dan memastikan tidak ada satu pihakpun yang tidak tersalur hak politiknya, selain itu dalam hal pendataan pemilih KPU harus memastikan individu dengan disabilitas terdata dan terpetakan dengan baik di setiap TPS sehingga petugas mampu menjamn serta memastikan hak suara individu dengan disabilitas tersalurkan dengan baik, Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2023 berkaitan dengan data pemilih sudah diatur di Pasal 19d untuk memberikan penandaan bagi disabilitas, ini menjadi point penting untuk nantinya ada pemetaan pemilih disabilitas di setiap wilayah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun