Dilihat dari judulnya saja kalian pasti sudah banyak mendengarnya dari berita, siaran televisi ataupun sosmed yang hari ini familiar sekali. Dan disini saya akan berpendapat sedikit menurut pandangan saya. Mengenai konteks "hamil diluar nikah", itu saja sudah merupakan suatu perbuatan yang tercela.Â
Dimana seharusnya perbuatan itu tidak boleh dilakukan, baik dalam agama ataupun dalam negara. Dan juga ternyata pelakunya itu tidak telalu orang dewasa pemikirannya, karena banyak juga kasus kasus dimana para pelajar pun melakukan hal itu. Saya sendiri pun masih bertanya-tanya tentang apa sih keuntungannya mereka melakukan hal itu. Dan bahkan itu sama sekali tidak ada keuntungannya menurut saya pribadi.
Apalagi untuk pihak perempuan, itu sangat dirugikan. Karena jelas saja setelah mereka melakukan hal itu kan pihak perempuan yang menanggungnya seperti dia yang hamil duluan sebelum usainya dan bahkan belum selesai masa studinya dan belum menikah tentu menjadi pembicaraan jelek dari kalangan masyarakat lain atau pihak lain dan di cap sebagai perempuan yang tidak baik. Kemudian, para perempuan juga yang melahirkan anak itu udah menjadi tanggung sendiri karena di pihak laki laki tidak mau bertanggung jawab.Â
Tapi kalau untuk pihak laki-lakinya tentu tidak dirugikan karena setelah melakukan itu mereka masih bisa menjalani hidup seperti biasanya. Karena mereka tidak hamil dan bahkan tidak ada tanda-tandanya bahwa mereka telah melakukan perbuatan yang tidak baik itu.
Jadi pada intinya yang dirugikan adalah pihak perempuan. Seperti contohnya pada kasus hamil diluar nikah yang dilakukan oleh para pelajar atau mahasiswa. Pada masa masa perkuliahan tentu saja sudah mengenal cinta cintaan kepada lawan jenis. Dan masa-masa ini juga sikap kalian sudah bukan anak-anak lagi Karna udah merasa diri udah masuk di masa dewasa.Â
Dan juga  kasus ini Nga Cuman terjadi di kalangan mahasiswa,banyak terjadi juga di kalangan  SMA sekalipun? Jelas karena udah masuk di masa ini cara berpikir untuk melakukan hal seperti itu iya2 Aja Karna udah merasa diri bahwa kalo semisal konse kuesinya subjektif tinggal menikah aja. Tapi pada kenyataannya, tentu saja hal itu tidak semudah itu.
Memangnya jika kalian sudah melakukan itu maka kalian bisa langsung menikah? Apakah pihak laki-lakinya mau bertanggung jawab itu kan belum tentu. Banyak juga pihak perempuan yang setelah melakukan itu justru bisa jadi putus sekolah, kehilangan waktu untuk bermain dengan teman teman, dan justru malah jadi ibu ibu yang tentu saja itu tidak mudah bagi kita.
Dan juga biasanya itu pihak laki-laki nya ada yang tidak mau bertanggung jawab dengan alasan tidak mau menikah karena masih mau melanjutkan sekolah atau apa lah itu, ya seperti kasusnya mahasiswa jogja yang hamil buang anak di tempat sampah,karena pihak laki-laki los kontak Nga mau menanggung jawab atas perbuatanya,Tapi mungkin ada juga yang mau bertanggung jawab itu merupakan sebuah hal yang bagus, tapi tetap saja perbuatan "hamil diluar nikah" itu tidak boleh dilakukan meskipun akhirnya yang melakukan akan bertanggung jawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H