Pendidikan adalah salah satu fungsi dari suatu negara yang dilakukan demi tujuan negara itu sendiri Â
''Aris Toteles''
Pendidikan di Indonesia dewasa ini masih tertinggal dari pendidikan dari negara-negara lain didunia.Bahkan,Indonesia masih keok dengan negara tetangga yang tidak terlibat G20,seperti malaysia dan singapura dalam bidang pendidikan. Kesepuluh negara Asia Tenggara tersebut adalah Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam,Indonesia menempati posisi ke empat mendapat skor 46,4 dari 100 dan berada di peringkat ke-70 global versi CEOWorld (2020).
Dalam kesempatan yang baik ini kita mesti sama-sama menanyakan kejelasan selama 76 tahun ini negara kesatuan repubklik Indonesia berbuat apa saja terhadap pendidikan padahal banyak keterlibat indonesia dalam forum internasioanal seperti yang di bangga-baggakan kemarin G20,PBB,APEC,ASEAN.
Terbukti dalam kerjasama pendidikan ASEAN membuat posisi indonesia tambah mundur kulalitas,pembayaran pendidikan kian mahal,partisipasi masyarakat dalam menurun terhadap universitas ternama di Indonesia karena banyak persyaratanyang harus ditunaika,semua lembaga pendidikan di Indonesia sudah dirasa sama antaran lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh negara maupun swasta atau yang berkedok agama sekalipun dalam proses ouputnya menghasilkan eksplotasi terhadap tenaga pendidik (Masyarakat).Â
Tulisan yang anda baca sekarang menjelaskan poin penting tetang pendidikan indonesia yang sudah kehilangan orentasi oleh negara yang salah urus dan NKRI harga naik,Serta memberikan pandagan atas problem pendidikan dan jalan keluar yang harus ditempuh oleh masyarakat indonesia dengan ditengah pendidikan yang komersial.
Negara Dipertanyakan
Rasanya sudah tidak bergairah berkutat pada istilah yang disampaikan dalam buku-buku sekolah dasar kelas V (Lima) Pendidikan Kewargaan Negara (PKN) tentang negara karena selama ini menjadi makanan negarawan dalam memaknai defini tersebut untuk membela diri,berdasarkan UUD 1945 Negara adalah organisasi yang berfungsi untuk menjalankan kepentingan umum di wilayah hukum, dalam batasan yang telah ditetapkan melalui undang-undang ,yang telah disepakati bersama.
Coba kita keluar dalam istilah klasik yang membuat paradikma takhayul karena selama 76 tahun kemerdekaan RI tidak membuahkan hasil untuk kepentingan hajat hidup orang banyak malah negara menjadi kendaraan politik kelompok oligarki yang menguasai panggung komedian lima tahun sekali dengan mempertontonkan derita-derita yang terjadi untuk sama-sama diketawain,dikasihani demi memperoleh popularitas dan untuk memperoleh untung atas nama bantuan sosial. Kalau sudah muncul istilah bantuan sosial,subsisidi seperti sekarang negara ingin memisahkan dari dari rakyat dengan membuat perhitungan karena idealnya kewajiban negara adalah hadir untuk rakyat "logikanya seakan rakyat minta tolong sehingga pemerintah datang untung membatu"Â
Tiba saatnya istilah-istilah tentang negara mucul dengan definisi yang otonom karena menganggap penjelasan untuh secara formil tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, Negara adalah alat politik yang berideologis atas kepentingan kelas berkuasa seluruh komponen didalamnya mengutamakan nilai Human Ringhts dengan asas kebenaran dan keadilan.
Oligarki yang sudah menguasai rantai negara secara struktural dengan kepentingan kelompoknya maka rakyat yang tidak menjadi bagian dari oligarki tersebut mengkonsolidasikan diri dengan membuat otonomi yang lebih kongkrit atas kepentingan bersama,maka oligarki yang menganggap diri kuat atas segala relasi kekuasa seakan hilang dengan sendirinya karena negara oligarki berkuasa selama rakyat mengakui kedaulatanya. Saatnya dengan percaya diri rakyat indonesia mengakui kedaulatanya sendiri atas HAM bahwa kehidupan tidak selamanya menjadi bagian yang pasif "100% of the opressend ellies".