Mohon tunggu...
Aidilya Rahma Syafitri
Aidilya Rahma Syafitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PKN STAN

Hai guys! Kenalin, nama aku Aidilya Rahma Syafitri, dan biasanya aku dipanggil Aidilya sama temen-temen. Aku merupakan salah satu dari ribuan mahasiswa aktif PKN STAN dan saat ini lagi aktif nulis artikel di Kompasiana untuk memenuhi nilai tugas salah satu mata kuliah di kampus. Aku adalah pribadi yang senang membaca dan menonton podcast, terutama yang berkaitan dengan ekonomi, bisnis, investasi, pajak, dan perkembangan teknologi. Menurutku, topik-topik tersebut adalah topik yang biasa diikuti oleh para Billionaire dan memberikan insight baru yang dibutuhkan dalam mengikuti dinamika globalisasi. Tulisan tentang CFC Rules di Indonesia ini merupakan karya pertamaku di Kompasiana, aku harap tulisan ini bisa memberikan pengetahuan baru dan bermanfaat untuk para pembacaku. Enjoyyy yaa!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Membendung Arus Penghindaran Pajak: Transformasi CFC Rules dalam Sistem Perpajakan di Indonesia

2 Februari 2025   15:56 Diperbarui: 2 Februari 2025   15:56 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dampak dan Tantangan Penerapan CFC Rules di Indonesia

CFC Rules yang diperbarui memberikan perlindungan lebih baik terhadap potensi kebocoran pajak. Dengan cakupan yang lebih luas, pemerintah dapat meminimalkan praktik penghindaran pajak dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Namun, tantangan tetap ada, seperti:

  • Kompleksitas regulasi yang memerlukan pemahaman mendalam oleh perusahaan dan fiskus.
  • Pindahnya investasi ke negara dengan aturan lebih longgar jika regulasi dianggap terlalu ketat.
  • Perkembangan strategi baru dalam penghindaran pajak yang membutuhkan penyesuaian regulasi secara terus-menerus.


Kesimpulan

CFC Rules di Indonesia merupakan langkah strategis pemerintah untuk mencegah praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional melalui pengendalian perusahaan asing. Dengan mengatur pengenaan pajak atas penghasilan dari perusahaan luar negeri yang dikendalikan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), aturan ini memastikan bahwa laba yang dihasilkan tetap berkontribusi pada penerimaan negara, meskipun belum didistribusikan sebagai dividen.

Perkembangan CFC Rules, dari Keputusan Menteri Keuangan No. 650/KMK.04/1994 hingga PMK No. 93/PMK.03/2019, menunjukkan upaya pemerintah untuk menutup celah penghindaran pajak, terutama dengan memperluas cakupan kepemilikan tidak langsung dan fokus pada penghasilan pasif. Meskipun demikian, tantangan seperti kompleksitas regulasi, risiko perpindahan investasi, dan munculnya strategi penghindaran pajak yang baru tetap perlu diwaspadai.

Agar CFC Rules tetap efektif, pemerintah perlu terus melakukan evaluasi dan penyesuaian regulasi sesuai dengan dinamika ekonomi global. Selain itu, peningkatan kapasitas fiskus, harmonisasi regulasi internasional, dan edukasi kepada wajib pajak juga menjadi kunci untuk memastikan kepatuhan dan meminimalkan kebocoran pajak. Dengan demikian, CFC Rules tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen untuk menciptakan iklim bisnis yang adil dan transparan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun