1. PENDAHULUAN
Pelayanan publik adalah Sebagai segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintahan di Pusat dan Daerah, dan di lingkungan BUMN/BUMD dalam bentuk barang dan /atau jasa, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. (Lembaga Administrasi Negara: 1998). Â Masyarakat saat ini mengharapkan pelayanan publik yang cepat, ramah, jelas, dan transparan. Harapan masyarakat tersebut haru diimplementasikan disetiap lini pemerintahan.
BNNK Muara Enim terutama dalam bidang rehabilitasi bertekad untuk meningkatkan pelayanan publik. Pelayanan yang senantiasa mengedepankan prinsip dan standar pelayanan. Hal ini bertujuan agar kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat semakin meningkat.
Berdasarkan hal diatas Penulis sangat tertarik menganalisa apakah Prinsip Pelayanan Publik telah diimplementasikan pada Proses Pelayanan Rehabilitasi BNN Kabupaten Muara Enim.
2. RUMUSAN MASALAH
Apakah Prinsip pelayanan public telah diimplementasikan pada  Proses Pelayanan Rehabilitasi BNN Kabupaten Muara Enim?
3. HASIL DAN PEMBAHASANÂ
Prinsip pelayanan publik yang baik untuk mewujudkan pelayanan prima adalah:
Partisipatif. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi hasilnya;
Transparan. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik harus menyediakan akses bagi warga Negara untuk mengetahui segala hal yang terkait dengan pelayanan publik yang diselenggarakan tersebut, seperti: persyaratan, prosedur, biaya, dan sejenisnya. Masyarakat juga harus diberi akses yang sebesarbesarnya untuk mempertanyakan dan menyampaikan pengaduan apabila mereka merasa tidak puas dengan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah;
Responsif. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah wajib mendengar dan memenuhi tuntutan kebutuhan warga negaranya. Tidak hanyaterkait dengan bentuk dan jenis pelayanan publik yang mereka butuhkan akan tetapi juga terkait dengan mekanisme penyelenggaraan layanan, jam pelayanan,prosedur, dan biaya penyelenggaraan pelayanan. Sebagai klien masyarakat, birokrasi wajib mendengarkan aspirasi dan keinginan masyarakat yang menduduki posisi sebagai agen;