SPMB 2025 hadirkan sistem domisili, jalur inklusif, dan keadilan bagi siswa berprestasi.
Selama ini, kita mengenal PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru, yang seringkali identik dengan sistem zonasi. Sistem ini memang memiliki tujuan baik, yaitu agar siswa bersekolah di tempat yang dekat dengan rumah.Â
Namun dalam praktiknya, sistem zonasi seringkali menimbulkan masalah baru. Banyak siswa yang memiliki prestasi bagus, namun harus mengubur impiannya untuk masuk sekolah favorit karena rumahnya berada di luar zona yang ditentukan.Â
Belum lagi masalah manipulasi data yang sering terjadi, dimana orang tua berusaha mencari cara agar anaknya bisa masuk sekolah yang diinginkan dengan ‘numpang’ alamat.
Peralihan dari PPDB ke SPMB: Bukan Sekadar Ganti Nama
Di tahun 2025, kita akan memasuki babak baru dengan SPMB, atau Sistem Penerimaan Murid Baru. Ini bukan sekadar perubahan nama, tetapi juga perubahan paradigma.Â
Seperti yang diungkap Detik Edu, sistem zonasi dinilai kurang tepat untuk kondisi Indonesia, karena membatasi akses siswa berprestasi.Â
Perubahan terbesar dalam SPMB adalah peralihan dari sistem zonasi ke sistem domisili, yang lebih menitikberatkan pada jarak antara rumah siswa dengan sekolah.Â
Jadi, kedekatan rumah dengan sekolah akan menjadi salah satu faktor utama dalam proses penerimaan.
Selain itu, SPMB juga membuka berbagai jalur penerimaan yang lebih inklusif.Â
Ada jalur afirmasi untuk siswa dari keluarga kurang mampu atau berkebutuhan khusus, jalur mutasi untuk siswa yang orang tuanya pindah tugas, dan jalur prestasi untuk siswa yang memiliki bakat dan prestasi akademik maupun non-akademik.Â