Indonesia berkomitmen kuat dalam kolaborasi anti-korupsi global, mendukung perdamaian dan stabilitas dunia melalui kebijakan konkret.
Korupsi bukanlah masalah yang baru di Indonesia. Sejak dulu, isu ini sudah mengakar kuat dalam sistem pemerintahan, bisnis, dan bahkan budaya masyarakat.Â
Namun, meskipun tantangan tersebut tak kunjung habis, Indonesia telah menunjukkan komitmennya dalam upaya melawan korupsi, tak hanya di tingkat nasional, tetapi juga dalam skala global.
Komitmen Indonesia terhadap Kolaborasi Anti-Korupsi Global
komitmen Indonesia terhadap pemberantasan korupsi global, kita perlu melihat langkah-langkah yang telah diambil Indonesia dalam kerjasama internasional.Â
Untuk memahamiSalah satu tonggak penting dalam perjalanan ini adalah ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) pada tahun 2006, yang dituangkan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2006.Â
Ini bukan sekadar formulasi hukum, tetapi juga komitmen Indonesia untuk ikut serta dalam gerakan global melawan korupsi.
Menurut Berkas DPR RI, ratifikasi UNCAC adalah dasar hukum yang memungkinkan Indonesia untuk mengembangkan kerja sama internasional dalam berbagai aspek, seperti pencegahan korupsi, penegakan hukum, hingga pengembalian aset yang diperoleh secara ilegal.Â
Ini jelas menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya mengikuti arus global, tetapi berperan aktif dalam mendorong negara-negara lain untuk bertindak lebih tegas dalam pemberantasan korupsi.
Partisipasi Indonesia dalam UNCAC juga membuka pintu untuk terlibat dalam berbagai forum internasional yang fokus pada upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.Â
Sebagai negara yang memiliki posisi strategis di kawasan Asia Tenggara, Indonesia tidak hanya berfokus pada kebijakan domestik tetapi juga aktif dalam inisiatif regional, seperti yang tercermin dalam keterlibatannya dengan ASEAN (Association of Southeast Asian Nations).