Sengketa tak harus berujung dendam. Keadilan restoratif hadir, menawarkan pemulihan dan harmoni bagi semua pihak.
Pernah nggak sih, kita merasa bahwa sistem peradilan kita terlalu ribet, mahal, dan kadang kurang memuaskan? Nah, ada konsep menarik yang disebut keadilan restoratif.
Apa Itu Keadilan Restoratif?
Keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian sengketa yang nggak cuma fokus menghukum pelaku, tapi juga memulihkan korban, memperbaiki hubungan, dan melibatkan komunitas.Â
Pendekatan ini lebih memilih dialog daripada debat kusir, lebih memilih solusi daripada dendam. Menurut Mahkamah Agung RI, keadilan restoratif adalah proses yang menekankan pemulihan, bukan hanya pembalasan.
Bayangkan ada tetangga yang memetik mangga di halaman kita tanpa izin.Â
Kalau mau, kita bisa lapor polisi, tapi apakah itu menyelesaikan masalah?Â
Bisa jadi malah tambah runyam.Â
Dengan keadilan restoratif, kita bisa duduk bareng, ngomong baik-baik, dan mencari solusi---misalnya si tetangga janji nggak ngulangin lagi dan membantu membersihkan halaman kita.
Mengapa Pendekatan Ini Relevan di Indonesia?
Indonesia, dengan budaya gotong royong dan musyawarah, sebenarnya sudah lama mengenal nilai-nilai keadilan restoratif.Â
Tradisi adat di berbagai daerah sering menggunakan mediasi untuk menyelesaikan konflik, daripada membawa kasus ke meja hijau.Â