Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Pramono-Rano Menang, Gugatan MK Menantang

9 Desember 2024   06:00 Diperbarui: 9 Desember 2024   10:05 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno (KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN) 

Jika Anda mengikuti perkembangan Pilgub DKI Jakarta 2024, pasti sudah mendengar kabar mengejutkan dari hasil rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota. 

Berdasarkan data resmi KPU yang dilaporkan CNN Indonesia, pasangan Pramono Anung-Rano Karno berhasil meraih 2.183.239 suara atau setara 50,07% dari total suara sah. 

Angka ini mengejutkan banyak pihak, terutama karena margin kemenangan yang sangat tipis untuk ukuran kemenangan satu putaran.

Di sisi lain, berdasarkan data yang sama, pasangan Ridwan Kamil-Suswono hanya mampu mengumpulkan 1.718.160 suara (39,40%), sementara Dharma Pongrekun-Kun Wardana tertinggal jauh dengan 459.230 suara (10,53%). 

Menariknya, seperti yang dijelaskan dalam laporan CNN Indonesia, hasil ini belum final karena masih akan melalui proses rekapitulasi di tingkat provinsi pada tanggal 7-9 Desember 2024.

Ketika berbicara tentang potensi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), ada beberapa aspek menarik yang perlu kita cermati. 

Menurut analisis pakar politik Ali Rifan yang dikutip CNN Indonesia, peluang untuk memenangkan gugatan di MK sangatlah kecil. 

Hal ini terutama terkait dengan posisi unik Pramono-Rano yang berasal dari kubu non-penguasa, sebuah faktor yang justru memperkuat legitimasi kemenangan mereka.

Dari sisi hukum, berdasarkan UU No.2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, perolehan suara di atas 50% sudah memenuhi syarat untuk kemenangan satu putaran. 

Namun, seperti yang diatur dalam pasal 157 Ayat (5) UU No.10/2016 tentang Pilkada, setiap calon kepala daerah memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke MK dalam waktu maksimal tiga hari kerja setelah pengumuman resmi hasil perhitungan suara.

Tantangan terbesar dalam proses gugatan, menurut analisis di Detik News, adalah pembuktian adanya kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun