Apakah Lapor Mas Wapres memperkuat SP4N-LAPOR!, atau malah menjadi entitas terpisah yang justru membingungkan masyarakat?
Tantangan Birokrasi yang Belum Terjawab
Pengalaman mengurus dokumen di instansi pemerintah memberikan gambaran jelas tentang rumitnya proses birokrasi di Indonesia.Â
Hal serupa disampaikan oleh pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, yang menyoroti potensi kendala dalam pelaksanaan program baru seperti Lapor Mas Wapres.Â
Menurut Agus, tanpa koordinasi yang efektif, program ini justru berisiko memperpanjang rantai birokrasi.Â
Keluhan masyarakat yang diterima melalui Lapor Mas Wapres harus terlebih dahulu melewati sekretariat Wakil Presiden sebelum diteruskan ke kementerian atau lembaga terkait untuk ditindaklanjuti, yang menambah lapisan proses dalam penyelesaiannya.
Contohnya, jika seseorang melaporkan masalah tanah, pengaduan itu tidak bisa langsung diselesaikan oleh kantor Wapres.Â
Laporan tersebut perlu diteruskan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang kemudian mungkin melibatkan pemerintah daerah atau dinas terkait.Â
Proses ini jelas membutuhkan waktu, apalagi jika setiap level birokrasi bekerja dengan kecepatan berbeda.
Tantangan lainnya adalah tumpang tindih dengan sistem pengaduan yang sudah ada.Â
Jika SP4N-LAPOR! sudah dianggap sebagai kanal utama pengaduan publik, mengapa perlu ada program baru?Â
Bukankah lebih baik memperkuat yang sudah ada daripada menciptakan sesuatu yang baru?