Beberapa waktu lalu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memperkenalkan program baru bernama Lapor Mas Wapres, sebuah inisiatif yang bertujuan untuk menampung berbagai keluhan masyarakat.Â
Program ini dirancang untuk menangani isu-isu seperti sengketa tanah hingga persoalan administratif seperti ijazah yang tertahan.Â
Secara konsep, langkah ini terlihat menjanjikan, karena memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan permasalahan mereka langsung ke tingkat wakil presiden.
Namun, ide yang terdengar progresif ini memunculkan pertanyaan penting di baliknya.Â
Apakah Lapor Mas Wapres mampu menjadi solusi konkret atas berbagai persoalan masyarakat, atau justru menjadi beban tambahan dalam sistem birokrasi yang sudah rumit
Apa yang Ditawarkan Program Ini?
Pada intinya, Lapor Mas Wapres adalah platform pengaduan yang memungkinkan masyarakat menyampaikan langsung keluhan mereka, baik melalui kantor Wapres di Jakarta maupun secara online.Â
Berdasarkan ulasan Kompas TV (2024), dalam dua minggu setelah diluncurkan, program Lapor Mas Wapres telah menerima sebanyak 400 laporan dari masyarakat, di mana 75 di antaranya berhasil ditangani oleh tim terkait.Â
Angka ini menunjukkan antusiasme publik terhadap program tersebut.
Program ini juga diintegrasikan dengan sistem pengaduan yang sudah ada sebelumnya, seperti SP4N-LAPOR!, sebuah sistem pengelolaan pengaduan yang dioperasikan oleh Kementerian PANRB.Â
Menurut Kementerian PANRB, SP4N-LAPOR! dirancang menjadi platform utama pengaduan publik di Indonesia.
Namun, di sinilah letak persoalannya.Â