Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemutihan Pajak 2024, Ketika Negara Mengulurkan Tangan Damai

2 September 2024   15:10 Diperbarui: 2 September 2024   15:21 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pelaporan pajak (SHUTTERSTOCK/MEHANIQ dari Kompas.com)

Pernahkah Anda merasa seperti buronan? 

Bukan karena habis merampok bank atau nyolong ayam tetangga, tapi karena... belum bayar pajak kendaraan. 

Setiap kali ada razia di jalan, jantung terasa berdegup kencang, bulir keringat dingin mengalir, seolah-olah polisi yang sedang razia siap mencegat.

Tapi tenang. Negara kita rupanya punya sisi lembut juga.

Buktinya? Ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor di 9 provinsi sepanjang September 2024 ini. Seakan negara kita mendadak jadi debt collector baik hati yang bilang, "Udah deh, bayar aja pajaknya. Dendanya kita hapus."

Jujur saja, saya sendiri baru paham soal pemutihan pajak ini setelah membaca berita tentang 9 provinsi yang menggelar program tersebut sepanjang September 2024. Sebagai lelaki jelang paruh baya yang harusnya melek pajak, saya merasa seperti siswa yang ketahuan tidak mengerjakan PR. Malu-maluin banget.

Mungkin saya adalah orang yang ignorance. Tapi, saya yakin banyak dari kita, terutama para Gen Z, yang juga masih bingung soal pajak.

Kita lebih fasih dalam menjelaskan konten yang lagi viral di TikTok daripada cara menghitung pajak kendaraan. Itulah realitanya.

Nah, program pemutihan pajak ini sebenarnya bisa jadi momentum yang tepat. Bukan hanya untuk edukasi pajak, tapi juga memperketat proses pemanfaatan dan pelaporannya. Terutama generasi muda.

Apa sih sebenarnya pemutihan pajak ini?

Singkatnya, ini adalah program penghapusan denda bagi masyarakat yang telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jadi, kalau selama ini Anda menghindari Samsat seperti menghindari berpapasan dengan mantan di mall, sekarang Anda bisa datang dengan tenang tanpa takut kena denda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun