Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyoal PP 28/2024 tentang Makanan Siap Saji: Cukai atau Cukup

7 Agustus 2024   16:24 Diperbarui: 7 Agustus 2024   17:08 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pajak cukai makanan siap saji (Diolah menggunakan DallE)

Kita semua tahu bahwa kesehatan adalah harta yang tak ternilai. Tetapi, bagaimana jika pemerintah mencoba "menghargai" kesehatan kita dengan cukai makanan siap saji? Seolah-olah, gula, garam, dan lemak (GGL) bisa diukur dalam rupiah.

Aturan baru ini, tertuang dalam PP No. 28 Tahun 2024 pasal 194, yang bisa diakses di JDIH Kemkes. PP ini tampaknya menjadi terobosan dalam mengendalikan konsumsi makanan olahan yang kaya akan GGL.Namun, apakah ini adalah sebuah langkah maju menuju masyarakat yang lebih sehat, atau justru sebuah skenario di mana yang masyarakat kecil kian terhimpit?

Pemerintah mungkin beranggapan bahwa langkah ini akan membantu menurunkan angka penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes dan jantung koroner, yang mengakibatkan 73% kematian di Indonesia.

Tangkapan layar PP Nomor 28 Tahun 2024 (Sumber: Pribadi)
Tangkapan layar PP Nomor 28 Tahun 2024 (Sumber: Pribadi)

Data WHO memang mendukung bahwa PTM menjadi pembunuh utama di dunia. Jadi, logikanya, pengendalian konsumsi GGL adalah langkah preventif yang masuk akal. Tapi, mari kita tidak lupa bahwa setiap kebijakan memiliki dua sisi, seperti koin yang tak bisa berdiri tegak hanya di satu sisi.

Kita harus mengakui bahwa di balik niat mulia mengurangi konsumsi GGL, ada kekhawatiran besar yang menghantui: nasib UMKM.

UMKM adalah tulang punggung ekonomi kita. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah

Mereka adalah penjaja makanan di kaki lima, warung kecil yang menghidupi banyak keluarga. Bagaimana jadinya jika aturan cukai ini juga menghantam mereka? Apakah pemerintah sudah siap mengatasi dampak ekonomi dari kebijakan ini?

Atau ini hanya akan menjadi kebijakan setengah matang yang hanya menyentuh permukaan tanpa menyelesaikan masalah inti?

Kebijakan ini memang belum akan diterapkan segera; pemerintah masih menunggu pembahasan dengan DPR. Tapi waktu yang ada sebaiknya dimanfaatkan untuk kajian yang serius. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun