Konowae Selatan, Kompas TV
Pada Hari Guru Nasional, 25 November 2024, Guru Honor SD Negeri 04 Baito, Supriyani, menerima kado terindah dalam hidupnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo memvonis bebas Supriyani dalam kasus penganiayaan terhadap seorang murid yang merupakan anak seorang polisi.
Hakim menilai bahwa Supriyani tidak terbukti melakukan pemukulan seperti yang didakwakan, dan alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak saling berkaitan.
Putusan tersebut disambut haru oleh keluarga dan rekan-rekan Supriyani yang memadati ruang sidang. Usai sidang, Supriyani tak kuasa menahan air mata bahagia dan memeluk erat para pendukungnya yang selama ini setia memberikan dukungan moral.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H