Mohon tunggu...
Wildan Toyib
Wildan Toyib Mohon Tunggu... Konsultan - Akademisi

Konsultan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Produk MK Spesial dan Uji Integritas Keteguhan Penyelenggara Pemilu, Menyongsong Pesta Demokrasi 2024

19 Oktober 2023   10:19 Diperbarui: 19 Oktober 2023   10:29 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Syarat administrasi ini meliputi pemeriksaan integritas dan keteguhan penyelenggara pemilu. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon yang akan maju dalam Pemilihan Presiden memiliki kualitas dan integritas yang tinggi serta mampu menjalankan tugas dengan baik.

Beberapa permohonan uji materi tersebut diajukan oleh beberapa pihak yang meragukan validitas Pasal 169 huruf q tersebut. Mahkamah Konstitusi telah mempertimbangkan argumen-argumen yang disampaikan dan mengambil keputusan untuk mempertahankan Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Permohonan judicial review tersebut diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A dengan alasan bahwa Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan hak asasi manusia. 

Almas Tsaqibbirru Re A berpendapat bahwa Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur syarat usia minimal bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan hak asasi manusia. Dalam permohonan judicial review tersebut. Hal ini dapat mengakibatkan terjadinya ketimpangan dalam kompetisi politik dan mengabaikan prinsip meritokrasi. Selain itu, batasan usia minimal juga dapat menghambat generasi muda yang memiliki potensi dan kompetensi untuk ikut berpartisipasi dalam kepemimpinan negara.

Namun, keputusan ini juga menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa penghapusan batasan usia minimal dapat membuka peluang bagi calon yang kurang berpengalaman atau tidak memenuhi syarat untuk memimpin negara. KPU juga harus mempertimbangkan kemampuan dan integritas calon yang akan memimpin negara. Oleh karena itu, proses seleksi yang ketat dan transparan tetap menjadi prioritas dalam menentukan calon capres dan cawapres pada Pemilu 2024.

Hal ini melibatkan verifikasi dokumen dan pengumpulan data yang akurat mengenai rekam jejak calon tersebut. Selain itu, proses seleksi yang ketat juga dapat menghindari adanya calon yang tidak memenuhi persyaratan atau memiliki catatan buruk dalam kepemimpinan sebelumnya.

Silahkan Baca juga: Pascaputusan MK, KPU Revisi Syarat Usia Capres-Cawapres

Hal ini penting untuk memastikan bahwa calon kepala daerah yang sedang menjabat memiliki dukungan dan persetujuan dari pemerintah pusat serta masyarakat setempat sebelum mencalonkan diri kembali. Dengan adanya klausul ini, diharapkan dapat menghindari terpilihnya calon yang tidak memiliki dukungan yang kuat dari pihak-pihak terkait.

Dengan demikian, KPU dapat memastikan bahwa calon yang mencalonkan diri kembali telah memperoleh dukungan yang kuat dari pemerintah pusat dan masyarakat setempat. Hal ini akan meningkatkan legitimasi pemilihan dan menghindari terpilihnya calon yang tidak memiliki dukungan yang kuat.

Namun, perlu diingat bahwa keputusan MK harus dihormati dan dilaksanakan oleh KPU. Jika terdapat ketidaksesuaian antara putusan MK dan peraturan KPU, maka perlu dilakukan revisi peraturan agar sesuai dengan putusan MK tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun