Mohon tunggu...
Wildan Toyib
Wildan Toyib Mohon Tunggu... Konsultan - Akademisi

Konsultan

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Kontestasi Pemilu 2024, Urgensi Penajaman atau Strategi?

3 Oktober 2023   09:57 Diperbarui: 5 Oktober 2023   07:01 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Kotak Suara Pemilu. (Sumber: KOMPAS.ID)

Keputusan Mahkamah Agung ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilihan umum. 

Dengan mengabulkan permohonan uji materi tersebut, MA memberikan sinyal bahwa mereka serius dalam menegakkan hukum dan mencegah terjadinya potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh mantan terpidana korupsi yang ingin mencalonkan diri. 

Pihak penggugat berpendapat bahwa Pasal 11 PKPU 10/2023 dan Pasal 18 PKPU 11/2023 memberikan celah bagi mantan koruptor untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024. 

Mereka meminta MA agar menghapus kedua pasal tersebut guna mencegah kehadiran mantan koruptor di dalam lembaga legislatif.

Temuan ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam terkait integritas dan moralitas para calon legislatif. ICW mendesak KPU untuk melakukan pemeriksaan yang lebih ketat terhadap calon caleg agar dapat menjaga kehormatan dan kepercayaan publik dalam proses demokrasi.

Data yang dipublikasikan oleh KPU tersebut menjadi sorotan publik karena menunjukkan adanya potensi masuknya mantan terpidana korupsi ke dalam lembaga legislatif. 

Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan integritas dan moralitas para calon tersebut dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Hal ini juga dapat mengurangi transparansi dan akuntabilitas dalam proses DCS, karena masyarakat tidak memiliki akses informasi yang lengkap mengenai status terpidana korupsi tersebut. 

Dengan demikian, penting bagi pemerintah untuk memberikan pengumuman secara teratur agar masyarakat dapat terlibat secara aktif dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS.

Hal ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan dan meningkatkan ketidakpuasan terhadap sistem politik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun