Mohon tunggu...
Aidah
Aidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung Kelas BIB LPDP

Alamat email aidahrizmi1@gmail.com. Motto : Jadilah diri sendiri dan bermanfaat bagi ummat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ruang Lingkup Pengawasan dan Evaluasi

21 Mei 2024   00:40 Diperbarui: 21 Mei 2024   11:26 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cover Handout MK Pengawasan dan Evaluasi Pendidikan

Ruang lingkup pengawasan dan evaluasi pendidikan mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan sekolah. Menurut Bafadal, supervisi pendidikan meliputi kurikulum, kesiswaan, kepegawaian, sarana dan prasarana, keuangan, humas, dan ketatausahaan. Dalam pendidikan, terdapat tiga unsur pokok yang saling berkaitan: personal, material, dan operasional. Unsur personal mencakup supervisi terhadap kepala sekolah, pegawai tata usaha, guru, dan siswa, dengan fokus pada berbagai aspek seperti kepemimpinan, administrasi, persiapan mengajar, dan kerjasama antara semua pihak terkait.Unsur material melibatkan supervisi terhadap ketersediaan dan pemeliharaan fasilitas fisik seperti perpustakaan, laboratorium, dan ruang praktek. Penggunaan buku teks dan alat-alat kesenian juga termasuk dalam pengawasan ini. Unsur operasional mencakup teknik edukatif dan administrasi, seperti kurikulum, proses belajar mengajar, penilaian, dan kegiatan ekstra kurikuler. Selain itu, koordinasi dan kerjasama antara sekolah, keluarga, masyarakat, sekolah lain, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kepemudaan, dan instansi pemerintah juga menjadi bagian penting dari supervisi operasional ini.

Proses pengawasan dan evaluasi pendidikan melibatkan beberapa tahapan penting untuk memastikan kegiatan organisasi berjalan sesuai rencana. Daft menjelaskan bahwa pengendalian organisasional adalah pengaturan sistematis terhadap aktivitas untuk mencapai konsistensi dengan harapan. Manullang menambahkan bahwa langkah awal adalah menetapkan alat pengukur standar untuk menilai kinerja bawahan sebelum mereka melaksanakan tugasnya. Kemudian, dilakukan evaluasi dengan membandingkan hasil aktual dengan standar yang telah ditetapkan. Jika ditemukan penyimpangan, tindakan korektif diperlukan untuk menjaga efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya.

Mochler menekankan pentingnya empat langkah dalam proses pengendalian: menetapkan standar, mengukur prestasi, membandingkan prestasi dengan standar, dan mengambil tindakan perbaikan jika ada penyimpangan. Prosedur evaluasi juga terdiri dari beberapa tahap, seperti menentukan objek evaluasi, merancang kegiatan evaluasi, mengumpulkan data, mengolah dan menganalisis data, melaporkan hasil evaluasi, dan menindaklanjuti hasil tersebut. Evaluasi yang baik harus dirancang dengan jelas, dilakukan secara efektif dan efisien, serta hasilnya dimanfaatkan untuk pengambilan keputusan manajemen yang tepat.

Manajemen pengawasan dan evaluasi program pendidikan terdiri dari tiga tahap utama: perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Menurut Tim Pakar Manajemen Pendidikan UPI, perencanaan mencakup identifikasi masalah dengan menganalisis kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman dalam kegiatan pembelajaran. Langkah-langkahnya meliputi pengumpulan data melalui kunjungan kelas dan pertemuan, pengolahan dan klasifikasi data, serta penetapan teknik untuk memperbaiki atau meningkatkan profesionalisme guru. Data yang dikumpulkan kemudian diolah dan disimpulkan untuk menetapkan permasalahan yang perlu disupervisi.

Pelaksanaan pengawasan dilakukan untuk memberikan bantuan kepada guru agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat. Supervisi tidak berhenti setelah pemberian bantuan, tetapi juga memerlukan tindak lanjut untuk menilai keberhasilan proses dan hasilnya. Evaluasi dilakukan secara komprehensif, menargetkan semua yang terlibat dalam supervisi, dan hasilnya digunakan untuk menyusun program perencanaan berikutnya. Mengacu pada Louis A. Alen, pengawasan dalam manajemen mencakup penilaian dan evaluasi keberhasilan serta tindakan cepat untuk mengoreksi penyimpangan. Tiga langkah utamanya adalah membuat standar, membandingkan kegiatan dengan standar, dan melakukan tindakan perbaikan jika diperlukan.

*) Tulisan ini merupakan resensi dari Materi Kuliah Pengawasan dan Evalusasi Pendidikan. Program Studi Magister Manjemen Pendidikan Islam S-2 PPs Kelas LPDP Semester 2. UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Pengampu MK Dr. Hasbiyallah, M.Ag diambil dari Kapep Bahan Ajar Penagawasan dan Evaluasi Pendidikan  Prof Dr H. A. Rusdiana MM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun