Mohon tunggu...
Aida Adha Siregar
Aida Adha Siregar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Komunikasi Penyiaran Islam, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Menulis adalah salah satu fokus pengembangan diri yang saya perdalam. Bertemu dengan teman-teman merupakan pengalaman terbaik yang saya dapatkan melalui Kompasiana ini. Laman artikel saya menceritakan berbagai topik menarik yang saya kemas semenyenangkan mungkin. Selamat datang teman-teman, salam kenal!

Selanjutnya

Tutup

Politik

Putusan MK Perihal Sengketa Pilpres 22 April Kemarin, Menjadi Sejarah Baru Politik Indonesia

23 April 2024   08:00 Diperbarui: 23 April 2024   10:48 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: pixabay.com/mahkamahkonstutusi

Berakhirnya masa Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2024 Februari kemarin, mengundang banyak persepsi serta putusan kepada perhatian publik. Kubu paslon 01 dan 03, menggugat beberapa gugatan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengadili seadil-adilnya permasalahan yang sudah muncul sebelum Pilpres ini dimulai.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XII/2024 mengatakan, "Amar putusan mengadili dalam esepsi menolak esepsi termohon dan esepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon sepenuhnya."

Beberapa poin yang menjadi pokok bahasan utama dalam sidang ini antara lain MK menyebut dalil Presiden intervensi pencalonan Gibran tak beralasan hukum. MK menilai secara substansi permohonan syarat pasangan calon di regulasi KPU telah sesuai amar putusan MK Nomor. 90.  Putusan ini menjadi perhatian publik, karena dari awal pencalonan Gibran menjadi Cawapres dinilai melanggar hukum konstitusi yang berlaku, yakni minimal umur yang diperlukan. Lalu kemudian putusan ini keluar dan pada kenyataannya MK berdalih gugatan ini tidak melanggar hukum.

Kemudian hakim soal endorsment Jokowi kepada pasangan Prabowo-Gibran. Tak langgar hukum tapi potensial menjadi masalah etika. Pernyataan ini pula menjadi perhatian, bagaimana seorang pemimpin suatu negara yang seharusnya bersikap netral-senetralnya, justru mencerminkan sikap yang sebaliknya.

MK juga menolak gugatan sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud, kemarin. MK menilai gugatan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud memang tidak bisa dikabulkan karena semua tidak terbukti secara hukum. 

Namun pada akhirnya, pasangan nomor urut 1 & 3 menerima putusan hakim dengan senyum setelah sidang berlangsung. Anies-Muhaimin mengucapkan selamat kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dan Ganjar-Mahfud mengaku menghargai semua putusan yang pasti sudah dipikirkan dan didiskusikan secara panjang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun