Mohon tunggu...
Aidaaa
Aidaaa Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - sunshine after the rain

hanya mahasiswa biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PPKM Darurat Diterapkan, Pedagang Kaki Lima Pasar Zaik Bitingan Kudus Menjerit

12 November 2021   21:24 Diperbarui: 12 November 2021   21:26 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pasar Zaik Bitingan Kudus (dokpri)

Kudus- Pemerintah Pusat mengeluarkan peraturan baru terkait dengan pengendalian kasus covid-19 yang kian masiv penyebarannya. Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat yang dilaksanakan mulai tanggal 3-20 Juli 2021 yang diperpanjang hingga saat ini (12/11/2021), dengan banyak perubahan di dalamnya termasuk perubahan menjadi PPKM Level 1-4.

Pada saat penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali diberlakukan, tak sedikit lapisan masyarakat yang terkena dampaknya. Seperti para pedagang, baik pedagang yang biasa berdagang saat pagi/siang hari yang mengeluhkan sepinya pengunjung pasar, juga para pedagang kaki lima yang biasa berjualan saat malam hari. Keluhan utamanya yaitu karena adanya batasan jam operasional malam yaitu hingga pukul 20.00 WIB, pedagang kaki lima ini banyak memprotes dan mengkritik petugas saat dilakukan penggusuran.

Di Kabupaten Kudus sendiri, Pemerintah memiliki caranya tersendiri dalam mencegah warganya untuk keluar pada malam hari, yaitu dengan mematikan LPJU (Lampu Penerangan Jalan Umum) di beberapa titik.

Operasi Gabungan Satgas covid dan Polisi terkait pelaksanaan PPKM Darurat (dok : screen capture video WhatsApp dari Grup PKL Pasar Zaik Bitingan)
Operasi Gabungan Satgas covid dan Polisi terkait pelaksanaan PPKM Darurat (dok : screen capture video WhatsApp dari Grup PKL Pasar Zaik Bitingan)

Pasar Zaik Bitingan Kudus merupakan pasar yang beroperasi dari mulai pukul 15.00 WIB hingga 22.00 WIB pada malam hari. Dengan adanya pembatasan jam operasional malam pada saat PPKM Darurat dilaksanakan, otomatis jam operasional Pasar Zaik Bitingan juga disesuaikan mengikut dengan peraturan tersebut yaitu hingga pukul 20.00 WIB.

Mastu'ah, salah satu pedagang, menuturkan bahwa dirinya sedih dengan adanya peraturan PPKM Darurat ini karena petugas setiap jam 20.00 WIB telah bersiaga di depan pasar dengan personil yang tak sedikit dan menunggu pedagang hingga selesai membereskan tenda mereka.

"Saya sedih, karena jam-jam segini itu seharusnya jam ramainya orang datang ke pasar, namun sudah disuruh tutup." Tuturnya.

Para pedagang juga mengeluhkan penurunan pendapatan yang sangat signifikan saat penerapan kebijakan PPKM Darurat ini. Mulai dari turun sebanyak 70% hingga tak mendapat pendapatan sama sekali.

Noor Akhwan, menyatakan harapannya terkait dengan pandemi dan penerapan kebijakan oleh pemerintah, mengungkapkan bahwa "Semoga pandemi cepat berlalu lah, dan semuanya kembali ke normalnya, jadi peraturan mencekik seperti ini tidak banyak lagi diterapkan oleh pemerintah, sedih mbak kalau pulang tidak bawa uang buat istri dan anak yang nunggu dirumah, kasian mereka." tuturnya.

Semoga pandemi lekas berlalu dan dunia kembali pada normalnya. Stay safe dan tetap jaga kesehatan untuk kita semua. Jangan lupa untuk vaksinasi demi kepentingan kita bersama.

KKN RDR 77 UIN Walisongo Semarang-Kelompok 28-Saidatur Rosidah (1804046059)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun