Mohon tunggu...
Umroh Murah
Umroh Murah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Melaksanakan Ibadah Haji Jalur Reguler dan Haji Khusus

10 Juni 2017   09:29 Diperbarui: 10 Juni 2017   10:15 578
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ibadah haji merupakan salah satu dari rukun Islam. Namun bagi umat muslim tidak semuanya mampu melaksanakan ibadah haji tersebut. Ada beberapa faktor yang mempengaruhinya, seperti niat, kesempatan, usia, kesehatan dan tentunya besarnya biaya.  Jumlah yang mendaftar ibadah haji di Indonesia tiap bulannya mencapai hampir 50.000. Tingginya animo calon jamaah haji mengakibatkan antrian keberangkatan ibadah haji semakin panjang.

Untuk jamaah haji reguler antrian bisa mencapai 15 tahun, tergantung kota dimana calon jamaah mendaftar. Sedangkan untuk haji khusus antrian bisa mencapai 6-7 tahun. Biaya tentunya jadi salah satu faktor pertimbangan yang utama, mengingat biaya haji khusus cukup besar selisihnya jika dibandingkan dengan haji reguler. Bagi yang usianya sudah lanjut biasanya tidak sedikit yang memilih jalur haji khusus. Selain fasilitas hotel, akomodasi dan penerbangan yang lebih baik, tentunya jangka waktu antrean yang lebih singkat menjadi penyebabnya. 

Di Indonesia program haji reguler pelaksanaannya diselenggarakan oleh pemerintah, sedangkan untuk haji khusus dipegang oleh biro haji pihak swasta. Untuk proses pendaftaran haji reguler yang pertama calon jamaah haji wajib membuka rekening tabungan haji di bank-bank yang ditunjuk sebagai bank penerima setoran haji. Jika saldo tabungan haji anda sudah mencapai limit tertentu (Rp.25.000.000,-) maka calon jamaah dapat mendaftarkan ke Kementrian Agama untuk mandapatkan SPPH. Sesudah itu calon jamaah dapat pergi ke Bank dengan membawa SPPH untuk mendapatkan nomor porsi. Jika sudah mendapatkan Nomor Porsi dan bukti setoran awal BPIH maka calon jamaah dapat kembali melapor ke Kementrian Agama untuk melengkapi beberapa berkas yang diperlukan (copi KTP,kk.akte kelahiran,bukti setor BPIH dll). Setelah semua proses diatas selesai maka calon jamaah haji tinggal menunggu pengumuman Kemenag di website resminya kapan waktu keberangkatan.

Buat yang memilih jalur haji khusus, para jamaah wajib menyetor sebesar US$ 4.000,- untuk setoran awal ke Kemenag dan US$ 500,- ke Travel Haji Khusus sebagai administrasi atau DP. Setelah mendapatkan nomor porsi calon jamaah dapat melengkapi berkas-berkas ke Travel haji Khusus. Pelunasan akan dilakukan saat caslon jamaah haji mendapat kepastian nomor porsi hajinya bisa berangkat di tahun musim haji yang ditetapkan.

Saat ini travel umroh dan haji juga banyak menyediakan paket umroh murah, mengingat tingginya animo masyarakat Indonesia yang ingin beribadah ke Tanah Suci dan antrian haji yang cukup panjang. Semoga informasi diatas dapat bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun