Pendidikan inklusif adalah sebuah pendekatan dalam pendidikan yang bertujuan untuk memberikan akses yang sama dan berkualitas bagi semua siswa, tanpa memandang latar belakang, kemampuan, atau kondisi fisik mereka. Dalam kelas inklusif, siswa dengan kebutuhan khusus belajar bersama dengan siswa tanpa kebutuhan khusus.
Salah satu target dari tujuan global pembangunan berkelanjutan atau SDG adalah memastikan pendidikan yang inklusif dan merata serta meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua pada tahun 2030 namun diseluruh dunia masih terdapat kelompok anak-anak tertentu yang masih rentan untuk terpinggirkan termasuk anak anak dari keluarga etnis minoritas, migran, status ekonomi rendah, tinggal di tempat yang sulit dijangkau, anak-anak perempuan, dan anak-anak penyandang disabilitas.
Nilai-nilai inklusif yang tidak membiarkan seorang pun tertinggal atau terpinggirkan dalam pemenuhan hak pendidikan bukanlah hal yang asing bagi indonesia. Hampir tujuh dekade yang lalu kihajar dewantara telah menyatakan bahwa sistem pendidikan dan pengajaran di indonesia harus disesuaikan dengan kepentingan rakyat nusa dan bangsa, kepentingan hidup kebudayaan, dan hidup kemasyarakatan. Dalam arti seluas-luasnya maka perlu diingat perbedaan bakat dan kehidupan anak didik satu dengan yang lain.
Pendidikan inklusif pertama kali dilaksanakan di indonesia pada tahun 2001 dengan proyek percontohan yang diprakarsai oleh direktorat pendidikan luar biasa indonesia dan di perluas keseluruh daerah. Pada tahun 2009 pemerintah menetapkan beberapa sekolah sebagai contoh baik dari implementasi prinsip dan praktek pendidikan inklusif. Sekolah tersebut yang biasa disebut sekolah penyelenggara pendidikan inklusif, menerima tambahan dukungan pemerintah melalui pelatihan guru, alokasi sumber daya, dan penyediaan peralatan.
Lalu mengapa pendidikan inklusif penting?
Pendidikan inklusif sangat penting karena menjamin hak setiap anak, termasuk yang berkebutuhan khusus, untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi. Dengan pendekatan ini, anak-anak belajar bersama, mengembangkan keterampilan sosial, dan meningkatkan empati serta toleransi di masyarakat.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 tahun 2009 pasal 2 tujuan pendidikan inklusif untuk (1) memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya, (2) mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.
Pendidikan inklusif juga mengurangi stigma terhadap individu berkebutuhan khusus dan mendorong lingkungan yang lebih adil dan beragam. Selain itu, pentingnya dukungan dari pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan kebijakan yang mendukung pendidikan inklusif tidak dapat diabaikan.Â
Dengan terus mengembangkan pendidikan inklusif, diharapkan semua anak di Indonesia, termasuk anak berkebutuhan khusus, memiliki kesempatan yang sama untuk belajar, berkembang, dan meraih cita-cita mereka.
Saya percaya bahwa pendidikan inklusif adalah kunci untuk membangun masyarakat yang lebih adil dan beradab. Setiap anak memiliki potensi yang luar biasa, dan tugas kita adalah menciptakan lingkungan yang memungkinkan mereka untuk berkembang secara optimal. Pendidikan inklusif tidak hanya bermanfaat bagi anak-anak dengan kebutuhan khusus, tetapi juga bagi semua anak lainnya.