Mohon tunggu...
Aida Najma Chumaira _PWK_UNEJ
Aida Najma Chumaira _PWK_UNEJ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Mahasiswi Fakultas Teknik Universitas Jember Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kabupaten Temanggung Terapkan Public Private Partnership (PPP) Dalam Pembangunan Jembatan Gantung

9 April 2023   21:26 Diperbarui: 9 April 2023   21:51 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Public Private Partnershi (PPP) lebih dikenal dengan sebutan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) yang merupakan mekanisme pembiayaan alternatif dalam pengadaan pelayanan public yang telah digunakan secara luas oleh negara-negara maju. Penerapan PPP di Indonesia telah dilakukan dalam beberapa projek pembangunan infrastruktur melalui Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2005 dengan tujuan mewujudkan ketersediaan, kecukupan, kesesuaian, dan keberlanjutan infrastruktur serta fasilitas umum bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini PPP berperan untuk meminimalisir biaya pemeliharaan, peningkatan kualitas pelayanan, efisiensi letertinggalan teknologi, resiko dalam bidang finansial, serta kapasitas pengelola infrastruktur. Pemerintah memilih bekerjasama dengan pihak swasta lantaran pihak swasta dinilai mampu dalan memeberikan pengelolaan efisien melalui penerapan mekanisme yang telah terstruktur dengan baik serta memiliki kemampuan pembiayaan fkelsibel yang terukur.

Kerjasama dengan  pihak swasta memiliki berbagai benefit bagi pemerintah, salah satunya dengan adanya bantuan dari pihak swasta pemerintah dapat mengurangi biaya belanja APBN dan APBD guna pembiayaan pembangunan fasilitas umum. Kesimpulannya, dana yang dapat dihemat dari biaya belanja APBN dan Apbd dapat digunakan untuk pengembangan projek serta kegiatan lain yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat.

Dalam Peratruan Presiden 38/2015 Pasal 5 menyebutkan bahwa pembangunan jalan merupakan salah satu hal yang dicakup dalam pembangunan infrastruktur ekonomi dan sosial yang dapat dilakukan bersama dengan swasta. Kabupaten Temanggung dalam melakukan pembangunan jembatan gantung juga melakukan Kerjasama dengan pihak swasta untuk menerapkan PPP. Pembangunan jembatan gantung oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dibangun di Desa Baledu Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung ini melibatkan pihak swasta KSO PT Unggul Perdana Mulya dan PT Aditya AP dengan nilai kontrak sejumlah Rp 3,5 Miliar rupiah.  Jembatan gantung sepanjang 120 meter dan lebar 1,2 meter ini dibangun sejak tahun 2019 hingga tahun 2020 untuk menghubungkan Dusun Kahuripan dengan Dusun Paciran. Jembatan ini mulai beroperasi sejak bulan Februari tahun 2020 setelah melalui berbagai observasi dan pengecekan terkait kualitas dan keamanannya agar nantinya dapat mempermudah akses serta memperpendek jarak tempuh bagi penduduk menuju sekolah, pasar, tempat-tempat umum, dan mempermudah silaturahmi antar penduduk.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun