Kawasan perindustrian kini kian berkembang di Indonesia. Kini pabrik telah berdiri disetiap kota, pembangunan ini dilakukan guna mendapatkan nilai tambah pada sektor perekonomian dari bahan baku yang kemudian diolah menjadi suatu produk yang memiliki nilai jual. Adanya pembangunan pabrik tak selalu berperan positif dalam kehidupan.Â
Pengelolaan pabrik yang tidak sesuai dengan prosedur dapat mengakibatkan munculnya berbagai permasalahan sosial. Pabrik umumnya dibangun di sebuah lahan kosong dekat dengan area pertanian yang jika dalam pengoperasiaannya tidak benar maka akan mengakibatkan dampak negative pada sektor pertanian disekitarnya.
Pabrik dengan cerobong asap tanpa filter merupakan salah satu masalah yang paling umum terjadi. Tingginya produksi pabrik kayu lapis yang berada di Desa Catgawen Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung dengan limbah gasnya dapat mencemari udara yang dapat berakibat pada produksi hasil pertanian milik penduduk di sekitar bangunan pabrik.Â
Asap hitam yang dihasilkan dari operasional pabrik keluar melalui cerobong asap tanpa filter tak hanya dapat memengaruhi peroduksi pada lahan pertanian, namun juga menimbulkan bau menyengat yang tidak sedap. Hal tersebut dapat memicu terjadinya gangguan dalam pernafasan.Â
Tak hanya itu, bau menyengat yang keluar juga menghasilkan jelaga dan dapat menempel pada tanaman pertanian warga sehingga menyebabkan penurunan pada kualitas tanaman yang akan dipanen. Jika kualitas tanaman produksi pertanian petani menurun maka angka penjualan produksi juga menurun, keadaan ini akan mengakibatkan jumlah modal yang dikeluarkan petani terhadap lahan pertaniannya tidak tercover sehingga mengakibatkan kerugian.
Petani di Desa Catgawen berharap pemerintah Kabupaten Temanggung dapat mengambil tindakan guna menangani pencemaran ini. Pemkab diminta untuk lebih selektif dan ketat dalam memberikan izin pendirian pabrik dikarenakan banyaknya pabril yang beroperasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.Â
Sebagian besar laporan yang masuk ke pemerintah daerah pabrik dinilai sudah lolos AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), namun dalam kenyataan lapangan tidak sesuai standar.Â
Dalam hal ini pemerintah seharusnya melakukan pengkajian ulang terkait standar AMDAL yang dilakukan secara berkala disamping memberikan izin pendirian pabrik di Kabupaten Temanggung.
Usaha untuk memberikan peringatan kepada pabrik kemudian dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Temanggung guna menyelesaikan permasalahan ini.Â
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga melakukan pemantauan secara rutin dalam waktu enam bulan sekali ditambah dengan dilakukannya uji laboratorium kualitas udara di lingkungan sekitar pabrik untuk mengantisipasi adanya pelanggaran peraturan pendirian pabrik berdasarkan standar AMDAL yang sudah dibuat.Â
Pemantauan ini dilakukan berdasarkan kententuan dan aturan yang berlaku, dalam hal ini pemerintah daerah didampingi oleh DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dalam pelaksanaannya.