Alun-alun pada dasarnya adalah sebuah lapangan hijau terbuka, berumput, luas, dan dikelilingi oleh jalanan serta lokasinya berada di pusat suatu daerah. Menurut Jo Santoso dalam Arsitektur Kota Jawa dalam Kosmos, Kultur & Kuasa (2008), menjelaskan bahwa "Alun-alun sebagai lambang ditegaknya suatu sistem kekuasaan atas wilayah tertentu sekaligus menggambarkan tujuan dari harmonisasi antara dunia nyata (mikrokosmos) dan universum (makrokosmos)". Fasilitas publik ini dibuat untuk semata-mata sebagai ruang terbuka hijau yang pemanfaatannya dapat masyarakat untuk berbagai kegiatan, seperti pertemuan masyarakat, tempat diselenggarakannya pesta rakyat, arena bertamasya atau hiburan, pusat perdagangan masyarakat, perayaan ritual atau keagamaan, dan lain-lain.
Pada pembangunan alun-alun Kabupaten Temanggung sendiri dinilai lebih tertutup. Fasilitas publik yang memiliki letak strategis dimana dikelilingi oleh Masjid Agung, Kantor Bupati, Kantor DPR dan DPRD, Polres, dan beberapa kantor pemerintahan lainnya ini seharusnya dapat berkembang menjadi pusat ruang publik rakyat. Namun pada kenyataannya, setelah pembangunan ulang dan renovasinya malah menjadikan alun-alun ini terkesan lebih tertutup. Lahan terbuka hijau yang dibangun ulang pada tahun 2018 dengan dana APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2017 senilai 12 Milyar Rupiah ini justru dibangun memiliki pondasi tembok yang tinggi. Hal ini dinilai kurang efektif karena dengan begitu akan membuat orang yang melintas disekitar alun-alun tersebut menganggap bahwa itu bukan alun-alun. Objek yang ditangkap setiap pasang mata akan menjadi tidak tertarik untuk berkunjung, pasalnya setelah pembangunan ini diselesaikan alun-alun Kabupaten Temanggung ini menjadi lebih sepi dari sebelumnya. Tidak ada aktivitas masyarakat yang terjadi di alun-alun sendiri. Pasalnya seluruh fasilitas hiburan anak serta pusat perdagangan  yang awalnya tersedia disekeliling alun-alun dipindahkan ke lain tempat.
Sejumlah 150 kios kuliner dan berbagai sarana prasarana hiburan bermain anak-anak seperti jungkat-jungkit, prosotan, ayunan, dan bola dunia yang sebelumnya berada di sekeliling lapangan berumput alun-alun dipindahkan di Taman Pengayoman yang letaknya berada dibelakang Kantor Bupati Kabupaten Temanggung yang berjarak sekitar 600 meter dari alun-alun sendiri. Pemindahan ini bertujuan agar kios-kios yang ada dapat berpusat pada satu lokasi sehingga memudahkan masyarakat yang ingin membeli. Larangan adanya berjualan di alun-alun ini juga bertujuan agar lahan parkiran disekitar alun-alun tertata rapi sehingga mengurangi adanya kemacetan di jalan raya. Selain itu pemindahan area bermain atau hiburan serta pusat perdagangan juga berpegang pada tujuan keindahan tata kota sendiri, yakni harapannya setiap pasang mata yang melihat alun-alun ini akan menilainya sebagai lapangan hijau terbuka yang bersih, tertata, dan asri dengan dikelilingi pepohonan hijau.
Pemindahan sejumlah aktivitas masyarakat yang sebelumnya bertempat di alun-alun terjadi karena adanya kebijakan baru dari pemerintah daerah Kabupaten Temanggung untuk mengatur ulang sejumlah tatanan kota. Alun-alun yang sebelumnya sebagai pusat hiburan, perdagangan serta pertemuan rakyat kini dialihfungsikan menjadi sarana  untuk ceremonial. Kini, tempat itu hanya digunakan untuk sejumlah upacara hari-hari tertentu serta upacara adat atau tradisi, bahkan tidak semua tradisi masyarakat setempat dapat diselenggarakan di alun-alun kota. Alih fungsi alun-alun dari yang semula berupa tempat hiburan menjadi area ceremonial juga bertujuan untuk mengurangi kemacetan yang ada. Dengan berkurangnya pengunjung yang datang ke alun-alun akan berdampak pada jumlah kendaraan yang parkir bebas disekeliling alun-alun menjadi lebih sedikit, sehingga kemacetan pada jalan raya dapat diminimalisir. Dengan kata lain pengalihan fungsi alun-alun ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah Kabupaten Temanggung dalam mengurangi kemacetan dan melancarkan arus lalu lintas bagi para pengguna jalan di sekitar alun-alun. Selain itu pemindahan dilakukan untuk tujuan penataan ruang terbuka hijau yang lebih baik dan area sekeliling alun-alun menjadi lebih steril.
Meski memiliki tujuan positif, pengalihan fungsi lahan alun-alun ini juga menuai sejumlah kontra. Pembangunan ulang alun-alun dengan konsep bangunan yang memiliki pondasi bertembok tinggi dinilai terkesan lebih privasi, dimana seharusnya fasilitas umum ini dijadikan terbuka sehingga dapat terjangkau oleh pengelihatan khalayak ramai yang melintas. Disisi lain pembangunan pondasi bertembok tinggi di sekeliling alun-alun ini ditinjau dari aspek kamanan para penggunanya. Dengan adanya pondasi tinggi ini para pengguna akan lebih aman karena dapat terhindar dari kemungkinan adanya kecelakaan kecil sebagai contoh terserempet kendaraan bermotor atau mobil yang melintas.
Hal-hal mengenai alun-alun yang terkesan tertutup ini tidak menutup kemungkinan bahwa alun-alun ini tidak boleh dikunjungi oleh masyarakat. Alun-alun tetaplah fasilitas publik yang dapat digunakan masyaralat untuk menjalankan aktivitasnya, asalkan tidak menyalahi peraturan yang sudah ada dan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Temanggung sendiri. Masyarakat tetap diperbolehkan mengunjungi alun-alun setiap harinya diluar adanya agenda ceremonial. Sekedar duduk bersantai dibawah pohon, pertemuan untuk menjalin silaturahmi, bahkan masyarakat juga diperbolehkan untuk melakukan jogging di trotoar sekeliling alun-alun.
Pada hari biasanya alun-alun Kabupaten Temanggung kini memang sudah tidak seramai sebelumnya. Namun, keramaian terjadi di hari Minggu pagi ketika diadakannya CFD (Car Free Day) dimana jalan raya memang sengaja ditutup untuk diselenggarakannya acara ini. Pada situasi tersebut alun-alun akan menjadi ramai dikunjungi. Namun, hal ini tetap terorganisir dan seluruh kegiatan yang berlangsung tetap tertata dengan baik.
Meski pengalihan fungsi alun-alun yang semulanya sebagai lokasi hiburan masyarakat menjadi lokasi ceremonial menuai pro dan kontra namun hingga saat ini kebijakan yang ada dari pemerintah daerah Kabupaten Temanggung tetap berjalan dengan baik. Belum ada gangguan atau masalah serius yang tersebar dikhalayak publik mengenai kebijakan peralihan fungsi fasilitas publik ini. Aktivitas masyarakat tetap berjalan dengan baik dan terkontrol. Kemacetan disekitar alun-alun berkurang dan arus lalu lintas menjadi lebih lancar. Ditambah lagi dengan berkurangnya persentase kecelakaan lalu lintas yang terjadi disekitar alun-alun berkurang dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa peralihan fungsi serta pemindahan sarana hiburan serta pusat perdagangan yang ada menunjukkan perubahan kearah positif. Tujuan pemerintah daerah melalui kebijakan peralihan fungsi serta pemindahan sarana hiburan dan pusat perdagangan mulai terealisasikan.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H