Mohon tunggu...
Ai DelaNurhasanah
Ai DelaNurhasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa aktif Ilmu Politik di Universitas Siliwangi. saya memiliki kemampuan dalam mengoprasikan Ms. Office, saya juga termasuk orang yang disiplin dan tepat waktu. Selain itu, saya juga bertanggungjawab dan cekatan terhadap tugas yang diberikan. Terlepas bahwa saya jurusan ilmu politik, akan tetapi saya memiliki keinginan untuk mencoba hal-hal baru untuk mengembangkan keterampilan saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Warga Negara Sebagai Benteng Pertahanan dalam Menjaga Kedaulatan NKRI dari Berbagai Ancaman

20 Maret 2024   12:11 Diperbarui: 20 Maret 2024   12:24 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kedaulatan negara mengacu pada otoritas tertinggi di suatu negara untuk mengatur wilayahnya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain. Di sisi lain, pertahanan negara merupakan suatu upaya untuk melindungi kedaulatan dan keamanan negara dari berbagai ancaman. Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyatakan bahwa sistem pertahanan negara ini bersifat semesta. Artinya, dalam penyelenggaraan pertahanan negara harus melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya. Selain itu, pemerintah juga harus mempersiapkan secara dini untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari berbagai ancaman.

Ancaman disini pada hakekatnya yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa. Bangsa Indonesia mungkin menghadapi tiga jenis ancaman, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Ancaman pertama adalah ancaman militer, yaitu ancaman penggunaan kekuatan bersenjata yang terorganisir dan dianggap dapat membahayakan kedaulatan dan keutuhan negara serta keamanan nasional.
Ancaman kedua adalah ancaman non-militer, yaitu ancaman pada tingkat ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan, teknologi, kesehatan masyarakat, legislatif dan yang lainnya. Sedangkan ancaman ketiga merupakan ancaman hibrida, yaitu ancaman yang menggabungkan ancaman militer dan ancaman non-militer. Ancaman ini dapat berupa gabungan ancaman konvensional, asimetrik, cyber warfare, dan war by proxy.

Dalam menghadapi ancaman tersebut, perlu adanya penguatan sinergi antara TNI dan Polri untuk menjamin keamanan bangsa dan negara sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya masing-masing. Selain itu, warga negara juga berhak untuk ikut berpartisipasi dalam pertahanan negara. Karena, sebagai warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan dan pertahanan negaranya, termasuk dalam hal pertahanan nasional. Selain memiliki hak, warga negara juga memiliki kewajiban untuk ikut berpartisipasi dalam melindungi keutuhan dan kedaulatan negara.

Oleh karena itu, partisipasi warga negara dalam pertahanan negara bukan hanya sekedar hak saja, tetapi esensi dari pertahanan itu sendiri. Melemahnya pertahanan negara akan berpengaruh pada persebaran penduduk. Yang mana dapat berdampak pada kerentanan terhadap ancaman, terbatasnya sumber daya dan terbatasnya kemampuan pertahanan. Untuk memperkuat pertahanan negara, pemerintah bisa melakukan berbagai hal dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga pertahanan dan kedaulatan negara.

Adapun peran warga negara dalam menjaga kedaulatan rakyat dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:
1. Menumbuhkan kesadaran nasional dan cinta tanah air. Warga negara harus memiliki rasa cinta dan bangga terhadap simbol-simbol negara. Seperti bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Warga negara juga harus memahami sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk meraih kemerdekaan dan mempertahankan kedaulatan NKRI dari berbagai ancaman. Segala tindakan dan sikap warga negara harus bercirikan patriotisme dan nasionalisme yang tinggi.

2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Setiap warga negara harus saling menghormati adanya keberagaman suku, agama, ras, budaya dan adat istiadat yang ada di Indonesia. Kemudian, harus menjauhi intoleransi, diskriminasi dan sikap provokatif yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu, harus membangun komunikasi, kerjasama dan solidaritas antar sesama warga negara Indonesia tanpa membeda-bedakan latar belakang dan kepentingan

3. Menjaga kesejahteraan sosial dan ekonomi. Warga negara harus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi. Dapat dilakukan dengan cara bekerja keras dan produktif dalam berbagai usaha atau profesi. Selain itu, masyarakat juga harus membayar pajak dan retribusi sesuai dengan tugas dan kemampuannya.

Dalam proses pembangunan dan pertahanan negara sangat dibutuhkan warga negara untuk ikut berpartisipasi didalamnya. Dengan melakukan peran-peran tersebut, warga negara dapat memberikan kontribusi yang positif dalam menjaga kedaulatan NKRI dari berbagai ancaman, baik ancaman militer, non-militer maupun ancaman hibrida. Sehingga, kedaulatan NKRI dapat terjaga dengan baik sebagai dasar bagi kesejahteraan dan kemajuan Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun