Mohon tunggu...
Ai Siti Halimah
Ai Siti Halimah Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

economics18

Selanjutnya

Tutup

Money

Implementasi Simpanan akad Mudharabah di Koperasi Serba Usaha Baitul Maal Wattamwil Rahmat Syariah Semen Kendiri

19 Desember 2020   14:24 Diperbarui: 19 Desember 2020   14:57 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya. Secara teoritis dikenal dua macam lembaga keuangan yakni lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank. Dengan berkembangnya perbankan syari'ah lainniya seperti asuransi syari'ah, lembaga pembiayaan syariah, pegadaian syariah, koperasi syariah, dan juga lembaga keuangan micro syariah yang sering disebut dengan baitul maal wattamwiil (BMT).

            BMT merupakan lembaga keuangan micro yang berbadan hukum koperasi syariah. Baitul Mal Wattamwil adalah suatu badan yang bertugas mengumpulkan, mengelola serta menyalurkan zakat, infak, dan shodaqoh yang bersifat social oriented, dan Baitul Mal Wattamwil adalah suatu lembaga yang bertugas menghimpun,mengelola serta menyalurkan dana untuk suatu tujuan profit oriented (keuntungan) dengan bagi hasil (qiradh atau syirkah dan usyarakah), jual beli (bai'u bitsaman ajil atau angsur, mudharabah atau tertunda) maupun sewa (ijarah).

            Mudharabah merupakan suatu akad yang memuat penyerahan modal atau semaknanya dalam jumlah, jenis, dan karakter tertentu dari seorang pemilik modal (shahibul maal) kepada pengelola (mudharib) untuk dipergunakan sebagai sebuah usaha dengan ketentuan jika usaha tersebut mendatangkan hasil maka hasil tersebut dibagi berdua berdasarkan kesepakatan sebelumnya sementara jika usaha tersebut tidak mendatangkan hasil atau bangkrut maka kerugian materi sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal dengan syarat dan rukun-rukun tertentu. Sedangkan tujuan utama dari akad mudharabah ini adalah memperoleh hasil investasi dimana dana yang telah dikumpulkan oleh bank Islam dari titipan dana pihak ketiga atau titipan lainya, perlu dikelola penuh dengan amanah dan istiqomah.

            Implementasi Simpanan Akad Mudharabah di KSU BMT Rahmat Syariah Semen Kediri Dari hasil pengelola dana mudharabah, bank syariah akan membagikan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. Dalam mengelola dana tersebut bank tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaiannya. Namun, apabila yang terjadi adalah kesalah pahaman manajemen terkait pengelolaan, bank bertanggung jawab penuh terhadap kerugian tersebut. Dalam pengelola harta mudharabah, bank menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya. Di samping itu bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah penabung tanpa peretujuan yang berlaku, PPH bagi hasil tabungan mudharabah dibebankan langsung ke rekening tabungan mudharabah pada saat perhitungan bagi hasil. Simpanan mudharabah dapat diambil setiap saat oleh penabung sesuai dengan perjanjian yang disepakati, namun tidak diperkenankan mengalami saldo negatif.

            Simpanan bagi anggota masyarakat yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat/sewaktu-waktu.

Manfaat:

  •  Mendapat keuntungan dengan nisbah 30:70.
  • Dapat dijadikan jaminan pembiayaan.
  • Nyaman karena dikelola secara syari'ah.

Syarat:

  • Mengisi formulir sebagai anggota.
  • Melampirkan fotocopy identitas diri.
  • Membayar administrasi anggota Rp 15.000,-
  • Setoran awal Rp 10.000,- berikutnya bebas.
  • Penutupan rekening dikenakan biaya Rp 5.000,-
  •           Perspektif Fatwa DSN pada Simpanan Akad Mudharabah di KSU BMT Rahmat Syariah Semen Kediri. Berikut Fatwa DSN NO. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Simpanan Dewan Syariah Nasional setelah Menimbang :
  • Bahwa keperluan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan dan dalam kekayaan, pada masa kini, memerlukan jasa perbankan; dan salah satu produk perbankan di bidang penghimpunan dan dari masyarakat adalah tabungan, yaitu simpanan dana yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu;
  • Bahwa kegiatan tabungan tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam (Syariah);
  • Bahwa oleh karena itu, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang bentuk-bentuk mu'amalah syar'iyah untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tabungan pada bank syari'ah.

            Adapun yang dimaksud dengan pengertian Simpanan itu sendiri merunurut Undang-Undang perbankan Nomor 10 Tahun 1998 adalah Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilaksanakan menurut syarat-syarat tertentu. Simpanan adalah Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,bilyet dan giro.

Implementasi Simpanan Akad Mudharabah di KSU B MT Rahmat Syariah Semen Kediri :

  • Implementasi Simpanan Akad Mudharabah di Koperasi Serba Usaha Baitul Mal Wattamwil Rahmat Syariah Semen Kediri terdapat pada Simpanan yaitu Tabungan.
  • Adanya Fatwa Dewan Pengawas Syariah (DSN) dalam mengatur setiap Akad dan produk Koperasi Serba Usaha .
  • Lembaga keuangan di Koperasi Serba Usaha Baitul Mal wattamwil Rahmat Syari'ah Semen kediri telah melakukan syarat dan rukun yang telah diterapkan secara prinsip syari'ah.
  • Memenuhi ketentuan-ketentuan Koperasi Sera Usaha Baitul Mal Wattamwil Rahmat Syari'ahSemen Kediri jika calon nasabah ingin melakukan transakti Simpanan akad mudharabah atau akad lainnya sesuai yang diinginkan.
  • Koperasi Serba Usaha Baitul Mal Wattamwil Rahmat Syari'ah Semen Kediri melakukan jual beli dengan nasabah, dimana bank syari'ah sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli.
  • Di Koperasi Serba Usaha Baitul Mal Wattamwil Rahmat Syari'ah Semen Kediri juga telah menerapkan Simpanan Akad Mudharabah sesuai dengan landasan-landasan syari'ah yang berpatokan pada Al-Qur'an dan Hadits.
  •            Hasil pemaparan diatas merupakan hasil review jurnal yang berjudul Implementasi Simpanan Akad Mudharabah Di Koperasi Serba Usaha Baitul Maal Wattamwil Rahmat Syariah Semen Kediri Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majlis Ulam Indonesia, dari Bertuah: Jurnal Syariah dan Ekonomi Islam Vol.1 No.1, April 2020. Dimana jurnal diatas sudah menjelaskan bahwa Simpanan Akad Mudharabah di Koperasi Serba Usaha Baitul Mal Wattamwil Rahmat Syariah Simpanan Mudharabah adalah tabungan dengan akad mudharabah dimana pemilik dana (shahibul maal) mempercayakan dananya untuk dikelola bank (mudharib) dengan bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati sejak awal. Simpanan mudharabah ini tidak dapat diambil sewaktu-waktu sesuai dengan prinsip yang digunakan, tabungan mudharabah merupakan investasi yang diharapkan akan dihasilkan keuntungan oleh karena ini, modal yang diserahkan kepada pengelola dana (bank) tidak boleh ditarik sebelum akad tersebut berakhir hal ini disebabkan karena kelancaran usaha yang dilakukan oleh mudharib sehubungan dengan pengelola dana tersebut, terdapat pada lembaga keuangan syariah termasuk Koperasi Serba Usaha Baitul Mal Wattamwil Rahmat Syariah Semen Kediri. Implementasi Simpanan Mudharabah Koperasi Serba Usaha Baitul Mal Wattamwil Rahmat Syariah Semen Kediri Dari hasil pengelola dana mudharabah, bank syariah aan membagikan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. Dalam mengelola dana tersebut bank tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaiannya. Namun, apabila yang terjadi adalah kesalah pahaman manajemen terkait pengelolaan, bank bertanggung jawab penuh terhadap kerugian tersebut.
  • Referensi :
  • Antonio, Muhammad Syafi'i. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani,
  • 2011.
  • Antonio, Muhammad Safii. Bank Syariah. Jakarta: Gema Insan,2001.
  • Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 03/DSN-MUI/IV/2000.
  • Hakim, Atang Abd. Fiqih Perbankan Syariah. Bandung: PT Refika Aditma, 2011.
  • Ismail. Perbankan Syari'ah. jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
  • Ikatan Bankir Indonesia, Bank Syariah. Jaakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2014.
  • Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainya. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada,
  • 2005.
  • Kasmir. Manajemen Perbankan. Jakarta: Rajawali Press, 2000.
  • Kontemporer. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
  • Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
  • 2002.
  • Karim, Adiwarman. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Rajawali Pers,
  • 2009
  • Undang-undangNegara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10
  • November 1998.
  • Sudarsono, Heri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonosia, 2003.
  • Syafe'I, Rachmad. Fiqih Muamalah. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2004.
  • Sjahdeini, Sutan Remy. Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group,
  • 2014.
  • Zainuddin Ali. Hukum Perbankan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun