Sewa menyewa adalah persetujuan antara dua pihak dimana salah satu dari dua orang tersebut memberikan fasilitas terhadap satu pihak lainnya dengan ketentuan batas waktu dan disertai  dengan bayaran yang telah disepakati. Seperti yang kita ketahui di era sekarang, kegiatan sewa menyewa merupakan hal lumrah yang kegiatannya mudah kita jumpai dalam kegiatan sehari-hari.Â
Bagi sebagian orang kegiatan sewa menyewa adalah kebutuhan hidup yang tidak bisa dihindari karena adanya keadaan tertentu, seperti menyewa untuk kebutuhan primer.
Contohnya kebutuhan sewa menyewa yang popular di Indonesia, antara lain; sewa menyewa rumah/tempat tinggal, kendaraan bermotor, alat elektronik dan masih banyak contoh lainnya.Â
Jadi,
sudah tahu kan bagaimana kehidupan kita berdampingan dengan aktifitas sewa menyewa. Akan tetapi, apakah anda tahu mengenai aturan kegiatan sewa menyewa dalam pandangan fiqh muamalah?
Dalam fiqh muamalah kegiatan sewa menyewa disebut dengan al-ijarah. Al-ijarah secara bahasa memiliki arti upah, sewa atau imbalan.Â
Sedangkan, menurut syara artinya akad mengambil manfaat yang diterima orang lain dengan bayaran sesuai kesepakatan dan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Ijarah juga memiliki berbagai jenis. yaitu: Ijarah ain atau manfaat, ijarah amal atau jasa, ijarah muntahiyyah bit tamlik dan ijarah-lanjut.Â
Hukum sewa menyewa juga terdapat dalam Al-Quran yaitu pada surah At-Talaq ayat 6, ada pula dalam hadist dan ijma ulama.
Kemudian, para ulama sepakat memperbolehkan adanya sewa menyewa.
Maka, untuk itu perlu pengetahuan untuk aturan sewa menyewa dalam Figh Muamalah. Berikut beberapa yang harus diketahui;