Tanah sebagai karunia dari Tuhan Yang Maha Esa merupakan sumber daya alam yang sangat diperlukan oleh manusia, seperti cocok tanam, tempat tinggal, maupun untuk melakukan usaha. Begitu bernilainya tanah sehingga manusia yang merupakan makhluk sosial akan mempertahankan tanahnya dengan cara apapun.
Seiring dengan perubahan dan perkembangan pola pikir kehidupan masyarakat, maka terjadi perubahan yang berkaitan dengan kepemilikan,kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah yang sedang atau akan dimilikinya. Dalam undang-Undang Dasar 1945, telah menegaskan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara yang berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Disini pemerintah berkewajiban memberikan kepastian hukum terhadap status legalitas tanah yang dikuasai masyarakat atau badan usaha.
Â
Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 telah meletakkan kewajiban kepada Pemerintah untuk melaksanakan legalitas formal terhadap tanah yang ada di seluruh Indonesia. Terkait dengan kewajiban pemerintah untuk melaksanakan legalitas formal terhadap tanah diatur dalam pasal 19 UUPA. Untuk melaksankan legalitas terhadap tanah sebagaimana maksud Pasal 19 UUPA, maka Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.
Tentunya disini peran masyarakat sangat diperlukan untuk membantu pemerintah dalam melaksanakan PP Nomor 10 tahun 1961 sebagai informan dimana ada tanah yang belum memiliki legalitas, maka masyarakat bisa mengajukannya legalitas tanahnya ke Dinas Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional.
Ketika tidak mempunyai legalitas atas tanah yang tempati, jangan salahkan bila suatu hari nanti ada yang menggugat tanah yang kita tempati, karena kita tidak memiliki surat atau legalitas yang berlaku di depan hukum dan negara. Banyak kasus pergusuran di kota-kota besar terjadi karena warganya tidak memiliki legalitas tanah dan mendirikan bangunan sewenang-wenang tanpa memiliki izin mendirikan bagunan dari dinas terkait.
Maka dari itu pentingnya kita mempunyai legalitas atas tanah yang sah didepan hukum agar tidak terkena pergusuran. Bila ingin mendirikan bangunan atau pun membeli tanah kita harus teliti bahwa tanah ini memiliki sertifikat hak milik atau hanya hak guna usaha (HGU). Jika hanya memiliki HGU urungkanlah niat untuk membelinya karena itu tanah negra yang diberikan kewarganya untuk dipergunakan sebagai semestinya bukan untuk di perjual belikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H