Mohon tunggu...
Ahvallia afroyin
Ahvallia afroyin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Mahasiswa S1-Farmasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Peredaran Obat Ilegal Tanpa Izin Edar

6 Juni 2024   15:46 Diperbarui: 6 Juni 2024   15:53 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peredaran obat ilegal mulai dari obat kimia hingga obat tradisional kini semakin marak. Obat ilegal tersebut sudah pasti tidak memenuhi syarat BPOM dan membahayakan bagi penggunanya. Namun, masih banyak masyarakat yang lebih memilih obat-obatan tersebut karena harganya yang murah dan cukup gampang ditemui di pasaran. Hal tersebut semakin menarik konsumen untuk membelinya dibanding dengan obat-obatan yang sudah memenuhi syarat BPOM.

Para oknum memanfaatkan peluang besar tersebut dengan tidak bertanggungjawab dan memperoleh banyak keutungan tanpa mempertimbangkan akibatnya bagi orang lain. Hal kecil tersebut sangat perlu kita waspadai, bukan hanya tugas pihak berwenang saja, namun kita juga harus ikut serta dalam memberantas penyalahgunaan obat ilegal tersebut.

Bedasarkan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.

Sedangkan menurut PerMenKes No. 1010/2000, obat palsu merupakan obat yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan per-undang undangan yang berlaku dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar. Perizinan edar sendiri merupakan salah satu tugas dari pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan oleh BPOM.

BPOM telah menemukan dan menyita berbai obat ilegal berupa obat tradisional, suplemen Kesehatan, hingga kosmetika yang tidak memiliki izin edar dengan jumlah telah lebih dari 700 item. Pembuatan barang-barang yang ditemukan diduga tidak sesuai dengan aturan yang ada dan dosis yang tidak sesuai sehingga dapat memberikan dampak buruk bagi masyarakat yang mengonsumsinya (BPOM, 2023).

Dampak buruk yang ditimbulkan dari obat ilegal tersebut sangatlah banyak yakni dapat menimbulkan penyakit lain atau alergi bagi konsumen, terjadi resistensi akibat kadar dari obat yang tidak sesuai, obat tidak dapat mencapai target yang diinginkan, hingga dampak paling buruk yakni dapat menimbulkan kematian. Dari banyaknya dampak buruk yang dapat ditimbulkan dari obat ilegal tersebut kita perlu berhati-hati agar tidak menjadi salah satu dari konsumen tersebut. Kita juga dapat berpartisipasi dalam pemberantasan obat ilegal dengan cara memberikan kesedaran kepada masyarakat akan bahayanya obat ilegal serta segera melaporkan kepada bihak berwenang jika ada obat ilegal yang beredar sehingga oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dapat diberikan sanksi.

Sanksi yang diberikan tentunya dijalankan sesuai undang-undang yang ada yakni Kegiatan memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang tidak memiliki Perizinan Berusaha atau nomor izin edar  akan ditindak pidana sesuai dengan Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 angka 10 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI tentang Cipta Kerja dan/atau dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Sementara kegiatan Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu akan ditindaklanjuti sesuai Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar (BPOM, 2023).

Dengan partisipasi dari masyarakat diharapkan peredaran obat ilegal dapat berkurang dan para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dapat segera diberantas demi keberlangsungan Kesehatan masyarakat yang lebih baik dan cerah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun