Mohon tunggu...
Ahvallia afroyin
Ahvallia afroyin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Mahasiswa S1-Farmasi

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pasien Meninggal Dunia Diduga Akibat Malpraktik Bidan

23 Mei 2024   20:17 Diperbarui: 23 Mei 2024   20:32 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Bidan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial ZN yang juga menjabat sebagai Lurah Sindur diduga melakukan malpraktik pada pasien berusia 59 tahun setelah melakukan pemeriksaan.

Kasus bermula ketika pasien datang ke bidan pada tanggal 23 November 2023 dengan keluhan sakit maag. Bidan menyarankan untuk perawatan selama satu minggu namun tanpa menyarankan untuk pemeriksaan lebih dalam.

Selama masa perawatan bidan memberikan obat suntikan dengan cukup banyak seperti yang terlihat dalam video yang sempat viral pada akun @voltcyber_v2. Pengobatan yang diberikan bidan tidak membuat pasien lekas membaik namun lebih parah.

Pasien akhirnya memutuskan untuk melakukan pemeriksaan ke rumah sakit. Hingga akhirnya divonis mengalami pembengkakan ginjal dan harus melakukan cuci darah. Karena kondisi sudah terlalu parah pasien tidak dapat bertahan hingga pada tanggal 22 Januari 2024 pasien dinyatakan meninggal dunia.

Melalui video yang sempat viral tersebut, Inspektorat Prabumulih melakukan proses pemeriksaan dengan Dinas Kesehatan Sumsel terkait apakah benar adanya malpraktik yang telah dilakukan.

Mengapa ZN dapat dikatakan melakukan malpraktik?

Sesuai dengan kasus yang ada terlihat adanya kelalaian atau kurangya keterampilan dalam menjalankan kewajiban professional, melakukan perbuatan yang salah dengan sengaja, memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur professional, akibat kesalahan atau kelalaian tersebut pasien mengalami kematian.

Dengan adanya dugaan malpraktik ZN dapat dipidana sesuai dengan UU Kesehatan No.17 Tahun 2023 pasal 440 ayat (2) yang berbunyi "Jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun