Mohon tunggu...
Ahmad Humaidi
Ahmad Humaidi Mohon Tunggu... Freelance Writer -

Mulai Menulis Dari MEDIA NOLTIGA (FMIPA UI), Sriwijaya Post, magang Kompas, Sumsel Post hingga sekarang tiada berhenti menulis... Menulis adalah amalan sholeh bagi diri dan bagi pembaca sepanjang menulis kebenaran dan melawan kebatilan.....

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Polisi Korban Kejahatan Menuntut Keadilan Bukan Penghargaan

31 Mei 2018   17:37 Diperbarui: 31 Mei 2018   18:44 685
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: masagungdani.blogspot.com

Lima korban anggota polisi meninggal dunia di tempat kejadian perkara menjadi korban para tahanan dalam kerusuhan di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, beberapa waktu lalu. Masing-masing bernama Bripda Syukron Fadhli, Ipda Yudi Rospuji, Briptu Fandy, Bripka Denny dan Bripda Wahyu Catur Pamungkas. Hanya ada satu korban polisi dapat selamat dari penganiayaan dan pembunuhan yaitu Bripka Iwan Sarjana.\

Keluarga korban dari kelima anggota polisi yang meninggal dunia berduka cita. Istri-istrinya menjadi janda dan anak-anaknya yatim. Karenanya nun dari lubuk hati paling dalam, mereka meminta keadilan kepada Kapolri dan Presiden selaku penegak hukum tertinggi di negeri ini. Bahkan kalau saja korban bisa dihidupkan sementara akan juga menuntut keadilan.

Tuntutan keadilan itu adalah wajar dan tidak perlu diucapkan siapapun. Terlebih lagi majalah Tempo menggambarkan kekejaman para tahanan yang menganiaya dan membunuh polisi dalam bentuk ilustrasi seorang polisi yang berlutut dengan kedua tangan bertaut di belakang kepalanya ditodong senapan oleh seorang tahanan. Bahkan diilustrasikan juga polisi-polisi ketakutan lalu meminta ampun kepada tahanan yang menodongnya.

Lebih dari itu, apa yang mereka tuntut adalah sesuatu yang mendasar dalam kehidupan bernegara. Bahkan lima dasar negara RI atau NKRI menuliskan keadilan pada dua sila yaitu sila kedua dan kelima. Masing-masin berbunyi, PERIKEMANUSIAAN YANG ADIL dan beradab; dan sila kelima, KEADILAN SOSIAL bagi seluruh rakyat Indonesia.

Semua korban dan keluarga korban hanya menuntut keadilan kepada Presiden dan Kapolri. Kiranya para pelakunya yaitu tahanan-tahanan mendapatkan hukuman yang setimpal terutama tahanan-tahanan yang menganiaya dan membunuh korban sebagaimana diilustrasikan majalah Tempo. Bukan tahanan-tahanan lainnya yang tidak menganiaya dan tidak membunuh korban. Tahanan-tahanan lainnya yang tidak terbukti menganiaya dan membunuh korban dibebaskan dari segala tuntutan hukuman apapun juga sesuai demi keadilan atas nama Tuhan Yang Maha Esa.

Tuntutan keadilan mereka yang menjadi korban termasuk keluarga korban merupakan wasiat dan amanat buat para penegak hukum yaitu polisi, jaksa dan hakim termasuk Kapolri dan Presiden. Wasiat dan amanat yang tertulis dalam konstitusi sejak berdirinya negeri ini sebagai negara berdasarkan hukum dan bukan negeri berdasarkan kekuasaan.

Sejak kejadian pembunuhan terhadap kelima polisi di Mako Brimob tampaknya tidak ada niat baik dari para penegak hukum untuk menegakkan keadilan sesuai tuntutan korban dan keluarga korban pembunuhan tersebut. Pasalnya, penegak hukum khususnya polisi justru memindahkan para tahanan di Mako Brimob yang di antaranya adalah pelaku-pelaku pembunuhan terhadap lima polisi ke Nusa Kambangan tanpa lebih didahulu diadili.

Dengan demikian, pelaku-pelaku pembunuhan terhadap lima polisi dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Berarti korban-korban pembunuhan para tahanan termasuk keluarga korban tidak mendapatkan keadilan yang selayaknya didapatkan dari negara ini terutama dari Kapolri dan Presiden.

Kalau polisi-polisi yang penegak hukum dan aparat negara yang menjadi korban kejahatan di negeri ini tidak mendapatkan keadilan sebagaimana layaknya apalagi yang bukan polisi. Bisa jadi yang bukan polisi atau rakyat kebanyakan akan terus dibiarkan menjadi korban-korban kejahatan tanpa ada pembelaan hukum dari penegak-penegak hukum. Berakibat rasa aman telah tercerabut dalam masyarakat. Berlaku hukum rimba yang kuat menindas yang lemah.

Padahal dibentuknya negara lalu diangkatnya para penegak hukum terdiri dari polisi, jaksa dan hakim adalah dalam rangka mewujudkan keamanan di masyarakat. Negara dan pejabat-pejabat negara di dalamnya bersumpah menegakkan hukum dan keadilan. Sebaliknya berusaha menghilangkan dan melenyapkan ketidakadilan, kezaliman, penindasan dan penjajahan di negeri ini.

Sebenarnya mudah saja polisi mengungkap dan menyingkap tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan terhadap lima polisi di Mako Brimob. Buka dan tayangkan saja rekaman CCTV yang ada di tiap-tiap blok, lorong dan ruangan yang menjadi tempat kejadian perkara. Mungkin menyamai rekaman CCTV ketika Jessica menuangkan racun sianida dalam cangkir kopi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun