Pertama, Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum sangat penting untuk dipahami dalam konteks hukum di masyarakat. Kepatuhan masyarakat terhadap hukum menciptakan landasan yang kuat bagi efektivitas hukum, sedangkan penegakan hukum yang adil dan konsisten akan menjamin ketertiban serta keadilan dalam masyarakat. Aksesibilitas sistem hukum juga menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan perlindungan hukum.Â
Dukungan publik terhadap lembaga penegak hukum juga memegang peranan penting dalam menjaga integritas serta otonomi lembaga tersebut. Oleh karena itu, memahami kompleksitas faktor-faktor tersebut sangatlah vital dalam memperkuat sistem hukum dalam masyarakat. Kemudian salah satu faktornya adalah  melibatkan penegak hukum yang efektif seperti mempunyai keberanian, integritas, keadilan, ketegasan, keprofesionalan, dan keterbukaan terhadap perubahan. Penegak hukum yang memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Kedua, Salah satu aspek yang menarik untuk diteliti dalam konteks ini adalah bagaimana faktor-faktor eksternal, seperti perubahan regulasi atau kebijakan pemerintah, dapat memengaruhi perilaku ekonomi masyarakat yang berpedoman pada prinsip ekonomi syariah. Dalam lingkup yang lebih luas, pendekatan sosiologis juga memungkinkan untuk memeriksa bagaimana konstruksi sosial tentang keadilan dan distribusi dalam masyarakat dapat tercermin dalam praktik ekonomi sehari-hari, terutama dalam konteks ekonomi syariah. Hal ini membuka ruang untuk penelitian yang mendalam mengenai dinamika sosial yang memengaruhi implementasi prinsip-prinsip ekonomi syariah di berbagai komunitas.
Ketiga, Kritik terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dari perspektif legal pluralism mencakup argumen bahwa model hukum tunggal sering gagal memperhitungkan keragaman norma hukum di dalam masyarakat. Legal pluralism berpendapat bahwa masyarakat dapat mengakomodasi berbagai sistem hukum, termasuk hukum adat atau agama, dan menilai bahwa sentralisme hukum dapat mengabaikan realitas kompleksitas hukum di lapangan.
Sementara itu, kritik terhadap perkembangan hukum di Indonesia dari perspektif progressive law dapat mencakup argumen bahwa sistem hukum sering kali tidak cukup responsif terhadap perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat. Kritik ini mungkin menyoroti ketidakseimbangan dalam penegakan hukum, kurangnya perlindungan hak asasi manusia, atau ketidakmampuan hukum untuk mengatasi isu-isu kontemporer dengan cepat dan efektif.
Keempat, konsep dari sosiologi hukum itu sendiri ada 4 yaitu;
a). Law and Social Control: Konsep ini mengacu pada peran hukum dalam mengontrol perilaku sosial dalam masyarakat. Hukum digunakan sebagai alat untuk menjaga keteraturan dan menegakkan norma-norma yang diakui dalam suatu komunitas.
b) . Law as Tool of Engineering: Mengacu pada pandangan bahwa hukum dapat digunakan sebagai alat untuk merancang dan mengatur perubahan dalam masyarakat. Hukum dianggap sebagai instrumen yang dapat membentuk dan mengarahkan perkembangan sosial dan perilaku manusia.
c) . Socio-Legal Studies: Disiplin ilmu yang menyelidiki interaksi antara hukum dan masyarakat. Studi ini melibatkan analisis dampak hukum terhadap masyarakat dan sebaliknya, serta bagaimana faktor sosial memengaruhi perkembangan hukum.
d) . Legal Pluralism: Ide bahwa masyarakat dapat terdiri dari berbagai sistem hukum yang beroperasi secara bersamaan. Legal pluralism mengakui keberagaman norma hukum, termasuk hukum adat atau agama, di dalam suatu masyarakat.
Opini hukum saya tentang isu-isu ini adalah bahwa pendekatan yang memadukan aspek-aspek sosial dengan hukum dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang dinamika sosial dan dampak hukum terhadap masyarakat. Legal pluralism juga bisa dianggap relevan untuk mengakui dan menghormati keberagaman hukum dalam suatu komunitas. Namun, dalam penggunaan hukum sebagai alat rekayasa sosial, perlu diperhatikan etika dan prinsip keadilan untuk menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan.