Mohon tunggu...
Siti Ahsanul Husna
Siti Ahsanul Husna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Keperawatan

Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Melayani dengan Hati: Prinsip Justice dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan Tanpa Diskriminasi

28 Desember 2024   17:20 Diperbarui: 28 Desember 2024   17:58 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semua individu berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi. Namun, realitanya saat ini diskriminasi masih menjadi masalah serius. Dilansir dari berita yang diterbitkan oleh Kompasiana dan detik.com, fenomena ini terungkap dalam bentuk antrean yang harus ditempuh pasien BPJS terkesan lebih lama dibandingkan dengan pasien reguler. Perlakuan kurang ramah dari tenaga kesehatan juga turut dirasakannya. Fakta ini menunjukkan bahwa pasien BPJS masih saja diperlakukan berbeda dengan pasien reguler. Kejadian seperti ini tentu akan memberikan dampak yang buruk, baik kepada pasien maupun citra profesionalitas tenaga kesehatan.

Diskriminasi dalam pelayanan kesehatan memiliki dampak yang cukup besar. Perlakuan yang tidak adil ini akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan. Masyarakat menjadi enggan untuk berobat yang pada akhirnya dapat memperburuk kondisi kesehatan mereka. Apabila kejadian ini terus berlanjut, maka tenaga kesehatan akan dipandang memiliki citra dan reputasi yang buruk. Profesionalitas perawat tidak hanya diukur dari keterampilannya saja, tetapi juga kemampuannya dalam menjaga integritas dan prinsip-prinsip etik profesi pada setiap tindakannya (Cooper et al., 2024). Oleh karena itu, sangat penting untuk perawat memegang prinsip justice dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Prinsip justice (keadilan) memiliki makna memberikan layanan yang setara. Adil dalam memberi perlakuan kepada setiap pasien tanpa mempertimbangkan status sosial ataupun kondisi ekonomi pasien. Memastikan semua pasien tidak mendapatkan perlakuan yang berbeda terlepas dari apakah mereka menggunakan BPJS atau membayar secara mandiri. Nilai justice ini diambil berdasar prinsip etika keperawatan. Dimana perawat sebagai tenaga kesehatan dituntut harus dapat menjalankan tugasnya dengan adil, tanpa diskriminasi. Menjamin setiap pasien mendapatkan perawatan yang bermutu.

Pada berita yang bersumber dari Kompasiana dan detik.com menunjukkan perilaku diskriminasi tenaga kesehatan kepada pasien BPJS. Pasien BPJS yang harus menunggu antrean lebih lama dibandingkan pasien reguler. Pemberian obat yang tidak sesuai jatah, sehingga pasien BPJS harus mengeluarkan biaya sendiri untuk melengkapinya. Kejadian seperti ini haruslah menjadi perhatian bagi para tenaga kesehatan, terutama perawat. 

Perlu adanya pendekatan holistik untuk mengatasi permasalahan ini. Pertama, penguatan prinsip etika keperawatan, terutama prinsip justice. Penguatan prinsip etika keperawatan melalui pelatihan berkelanjutan dapat membantu meningkatkan kesadaran perawat akan pentingnya pelayanan yang adil (Kurniati et al., 2021). Kedua, melakukan pengawasan rutin untuk memastikan tidak ada praktik diskriminasi. Ketiga, mengevaluasi diri, apakah tindakan, keputusan, dan sikap yang diambil sudah tepat, sesuai dengan prinsip-prinsip etika keperawatan.

Diskriminasi dalam pelayanan kesehatan bukan hanya masalah etika, tetapi juga persoalan keadilan yang mendasar. Setiap pasien, baik pengguna BPJS maupun pasien umum, berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara. Karena tidak hanya berdampak buruk terhadap pasien, citra profesi perawat juga akan tercoreng. Kasus-kasus terkini perlu menjadi pengingat pentingnya profesionalitas tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, perlu ada komitmen yang tinggi dari perawat untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang sejalan dengan prinsip-prinsip etika keperawatan.

Referensi

Cooper, L., Gilbertson-White, S., & M. Lindell Joseph. (2024). The Role of Nursing Faculty in Developing a Culture of Social Justice Using the Tripartite Mission. Nurse Leader. https://doi.org/10.1016/j.mnl.2023.11.018  

Darmawan, E. D. (2024). Digitalisasi Medis Langkah Menghapus Diskriminasi Pasien BPJS. Detikjabar; detikcom. https://www.detik.com/jabar/cirebon-raya/d-7380091/digitalisasi-medis-langkah-menghapus-diskriminasi-pasien-bpjs

Firdausi, A. S. (2024). Kasus Pelayanan Buruk Nakes "Bedakan Pasien BPJS dengan Reguler" di Fasilitas Kesehatan Halaman all - Kompasiana.com. KOMPASIANA; Kompasiana.com. https://www.kompasiana.com/arinasabila/65f9aff4c57afb2e2f12d552/kasus-pelayanan-buruk-nakes-bedakan-pasien-bpjs-dengan-reguler-di-fasilitas-kesehatan?page=all#section1

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun