Mohon tunggu...
Nanews
Nanews Mohon Tunggu... Duta Besar - Mahasiswi

Berbagai berita populer, info terbaru, serta hubungan internasional dapat anda temukan dihalaman kami

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Rasisme di Indonesia

2 Oktober 2023   21:18 Diperbarui: 4 Oktober 2023   11:25 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Tak dapat dipungkiri jika Indonesia terkenal dengan keramah tamahan, dan sikap toleransinya di seluruh dunia, didukung dengan semboyan bangsa "Bhineka Tunggal Ika" yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu jua, dan dasar Negara Indonesia yaitu "Pancasila" pertama  berbunyi ketuhanan yang maha esa, yang berarti Indonesia memiliki keragaman agama dan diakui secara resmi. Namun apakah secara realita Negara Indonesia benar-benar aman untuk ditinggali oleh orang-orang agama minoritas? Mari kita simak permasalahan rasisme agama di Indonesia yang terjadi pada tahun 2022-2023

Seorang Karyawan Mengalungkan Syal Bendera Merah Putih ke Anjing, diamankan Polisi Agustus 2023

Siapasih yang nggak exited untuk merayakan hari jadi Indonesia pada 17 Agustus? Warga Indonesia berbondong-bondong ikut serta meramaikan hari kelahiran Indonesia lewat media sosial, baik mengabadikan moment bersama keuarga, masyarakat, maupun hewan peliharaan seperti kerbau, kucing, kura-kura, kuda, dan anjing. Namun siapa sangka nasib salah satu pegawai perusahaan sawit di bengkilis Riau, inisial Rh ditangkap polisi atas kasus mengalungkan bendera merah putih pada anjing.

Pihak kepolisian menilai hal itu adalah bentuk penghinaan terhadap lambing negara. Padahal faktanya banyak beredar di dunia maya, kerbau, kucing dan hewan lain yang dikalungi bendera merah putih untuk meramaikan hari kemerdekaan Indonesia.

Menurut Suhendro, sepanjang RH tidak mengoyakan bendera didepan umum bukanlah sebuah penghinaan, dan sebaiknya polisi mengkaji maksud dan tujuan Rh, jika mengalungkan bendera ke hewan untuk memeriahkan hari lahir negara, itu tidak termasuk penghinaan, terlebih anjing bukanlah hewan yang hina.

https://vt.tiktok.com/ZSN8GCfGc/ 

Lina Mukherjee, Vonis 2 Tahun Penjara dan Denda 250 Juta atas Tuduhan Penistaan Agama September 2023

Lina Mukherjee, tersandung kasus penistaan agama ketika memakan krupuk babi dengan mengucapkan bismillah. Kasus ini sampai disorot media asing yang menganggap tuduhan penistaan agama di Indonesia yang kerao disalahgunakan untuk menjerat kelompok minorias yang dianggap menghina agama Islam.

Masyarakat Indonesia yang melek hukum dan keadilan langsung berbondong-bondong mempertanyakan hukuman yang tak imbang dibaningkan dengan koruptor di Indonesia, netizen menilai alangkah baiknya hukuman yang diberikan tidak sampai Lina mendekam dijeruji besi melainkan hanya sebatas sangsi social. Hukuman penjara dinilai sangat berlebihan sehingga beberapa kali kasus ini dibandingkan dengan kasus gadis inisial O yang memakan eskrim dengan cara vulgar dimana O sendiri tidak dituntut hingga masuk ke dalam penjara, dan hanya mengumumkan permintaan maaf dipublik. Hal ini menimbulkan tanda tanya dikalangan publik bahkan internasional.

https://vt.tiktok.com/ZSN8GCHsY/

Penolakan Berdirinya Gereja di Cilegon September 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun