Mohon tunggu...
Nanews
Nanews Mohon Tunggu... Duta Besar - Mahasiswi

Berbagai berita populer, info terbaru, serta hubungan internasional dapat anda temukan dihalaman kami

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terbunuhnya Brigadir J

12 Agustus 2022   19:45 Diperbarui: 5 Juni 2023   15:03 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kamis, 11 Agustus 2022 -- 10.18 WIB

Kasus terbunuhnya apparat kepolisian Brigadir J akhirnya menemukan titik terang, setelah terjadinya perselisihan antara pihak keluarga dan pihak apparat.

Melihat kebelakang, secara singkat bermula ketika Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada Richard Elizer atau Bharada E, yang disebabkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Namun hal itu sempat ditentang oleh tim khusus, karena ditemukanya bukti bahwa insiden itu merupakan hasil dari penembakan. 

Pengakuan aparat yang berbeda setiap harinya mengakibatkan munculnya kecurigaan bagi keluarga Brigadir J. Kecurigaan berlanjut ketika peti jenazah Brigadir J dilarang dibuka oleh apparat kepolisian dengan alasan dibukanya peti Brigadir J merupakan langkah konstruktif yang dapat menyebabkan trauma, dan dampak vicarious pada keluarga. 

Sempat berselisih, keluarga Brigadir J bersikukuh membuka peti jenazah Brigadir J, hingga dilakukan autopsy terhadap kasus kematian Bigadir J. Temuan dokter forenik saat autopsi Brigadir J membuat heboh public ketika pernyataanya yang mengungkap jika organ otak diletakan kedalam plastik kemudian dijait dan diletakan ke dalam perut, tidak hanya itu yang membuat terkejut, temuan adanya tembakan dibagian belakang kepala yang menembus kehidung semakin membuktikan bahwa pernyataan yang diberikan apparat mengenai tragedi tembak menembak hanyalah sebuah dongeng yang disusun supaya alasan tembak menembak terdengar seperti fakta. 

Dalam perjalanan kasus Brigadir J, akhirnya Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, sambo dan beberapa perwira juga telah dicopot dengan alasan menghalang-halangi penyelidikan mengenain kasus kematian Brigadir J. Hingga pada Selasa, 9 Agustus polisi mengungkap terdapat tiga tersangka lainya yakni Bharada E selaku sopir Putri Candrawathi, Brigadir RR ajudan istri Ferdy Sambo, dan Ferdy Sambo.

Hingga kini motif terjadinya pembunuhan masih didalami, Komjen Agus Andriyanto mengatakan "Kecil kemungkinan motif pembunuhan adalah pelecehan seksual karena dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.". Penyelidikan yang terus menerus dilakukan tim khusus akhirnya sampai pada titik terang, yakni kasus dugaan pelecehan seksual Brigadir J ke Istri Ferdy Sambo, dan faktanya yang terjadi ialah bukan insiden tembak menembak melainkan insiden penembakan.

Oleh : Nada Ghalda Az Zahra

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun