Mohon tunggu...
Ahmad Nur Ali
Ahmad Nur Ali Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Hobi Membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PKPU No 8 Tahun 2018, Warga Negara Bisa Kehilangan Hak Pilih

1 Juni 2018   23:39 Diperbarui: 9 Juni 2018   00:17 2567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang antara lain adalah waktu pelaksanaan pemungutan suara.

Dalam pada pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara dimulai pukul 07.00 s/d pukul 13.00. Di dalam Pasal 8 ayat (11) juga dipertegas lagi bahwa pemilih dimaksud ayat (8), yaitu pemilih pindahan yang menggunakan A.5-KWK, diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS mulai pukul 07.00 s/d pukul 13.00. Ketentuan ini diperkuat dengan Model C6-KWK, yang merupakan pemberitahuan kepada pemilih tentang tempat dan  waktu pemungutan suara. Waktu yang disebutkan di dalam C6-KWK adalah pukul 07.00 s/d 13.00.

Ketentuan waktu tersebut, tidak berlaku bagi warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi dia memiliki bukti sebagai warga negara berupa KTP elektronik. Untuk itu, warga negara yang seperti ini diberi kesempatan menggunakan hak pilih 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara (Pasal 9 ayat (3), yaitu pukul pada pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00.

Berdasar pasal-pasal tersebut, dapat ditarik pemahaman bahwa pemilih boleh datang untuk menggunakan hak pilih mulai pukul 07.00 s/d pukul 13.00, kecuali pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT. Untuk pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, hanya boleh menggunakan hak pilih mulai pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00.

Ketentuan waktu sebagaimana disebutkan di atas, ternyata tidak sepenuhnya bisa dilaksanakan, karena pada pasal 42 ayat (1) disebutkan "Pada pukul 12.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang telah hadir dan telah terdaftar atau tercatat kehadirannya dalam formulir C7-KWK oleh anggota KPPS Kelima di TPS yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara". Apabila ketentuan pasal ini dilaksanakan, jelas akan menghilangkan hak bagi pemilih yang karena kesibukan dan hal lain, baru bisa datang setelah pukul 12.00, mengingat dalam Model C6-KWK disebutkan bahwa waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00.

Selain itu, pelaksanaan pasal 42 ayat (1) juga akan menghilangkan hak memilih bagi warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT. Satu sisi, dia hanya diberi kesempatan 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara berakhir, yaitu mulai pukul 12.00 sampai pukul 13.00 ((Pasal 9 ayat (3)), tetapi di sisi lain, dia tidak termasuk yang boleh memberikan hak suara setelah pukul 12.00 (pasal 42 ayat (1)).

Saya melihat, kontradiksi yang timbul dari pelaksanaan pasal-pasal tersebut bisa menimbulkan tindak pidana, sebagaimana dimaksud pasal 178 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)". Siapa yang akan dikenai pidana menghilangkan hak pilih orang lain? Belum lagi kalau hal ini digunakan tim pasangan calon (secara terencana) untuk mempidanakan.

Siapapun yang bisa dikenai pidana tersebut, sebelum terjadi, saya usul perbaikan sebagai berikut:

1.   Waktu dalam ketentuan pasal 8 ayat (11) diubah menjadi pukul 07.00 s/d 12.00, karena pada pasal 42 ayat (1) disebutkan bahwa mulai pukul 12.00 yang diperbolehkan memberikan suara hanya yang sudah hadir menunggu. Hal ini diperlukan, agar KPPS bisa melaksanakan ketentuan pasal 42 ayat (1).

3.   Ketentuan pasal 42 ayat (1) ditambah kalimat "dan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT", sehingga berbunyi  "Pada pukul 12.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang telah hadir dan telah terdaftar atau tercatat kehadirannya dalam formulir C7-KWK oleh anggota KPPS Kelima di TPS yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suaradan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT". Hal ini diperlukan agar ketentuan pasal 9 ayat (3) tetap bisa dilaksanakan.

4.   Waktu yang tertulis di Model C6-KWK diubah menjadi pukul 07.00 s/d 12.00. Perubahan ini diperlukan agar pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak terkecoh dengan waktu yang tertera dalam formulir Model C6-KWK.

Pati, 1 Juni 2018

AH. NUR ALI

CP: 0823-2264-2745 (call/SMS/WA)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun