Mohon tunggu...
Ahmad Thohir Abdul Nur
Ahmad Thohir Abdul Nur Mohon Tunggu... Freelancer - Pimpinan Redaksi Punyarakyat.com sekaligus Reporter

Pemimpin Redaksi Punyarakyat.com Update Berita Seputar Jawa Tengah Update Peristiwa Jawa Tengah Content Creator Snack Video

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembacaan Tuntutan 6 Terdakwa Kasus Pembuangan Limbah B3

27 Februari 2022   02:00 Diperbarui: 27 Februari 2022   07:57 584
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keterangan Foto : Pembacaan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri Rembang.

Rembang-Sidang enam terdakwa kasus pembuangan limbah B3 di tiga lokasi berbeda, di Kecamatan Sluke, Kecamatan Kragan dan Kecamatan Sedan terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Rembang. Enam terdakwa bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan, dengan agenda sidang lima terdakwa menjalani sidang lebih awal di lanjutkan satu terdakwa berikutnya.


Terdakwa dengan nomor 106 atas nama Sunarto dan ke empat kawannya terlebih dahulu, berdasarkan penetapan jaksa penuntut umum, terdakwa dengan dakwaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan keterangan para saksi dan berdasarkan fakta serta barang bukti diantaranya dua unit truk, satu unit alat berat jenis excavator, dan serta melalui uji laboratorium, dan terbukti secara sah melakukan pelanggaran pembuangan limbah berbahaya beracun di ketiga wilayah tersebut.

Keterangan Foto : Lanjut Sidang Selanjutnya
Keterangan Foto : Lanjut Sidang Selanjutnya

Berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum terdakwa Sunarto dan Muhamad Anam sesuai dakwaannya di tuntut satu tahun setengah dan denda sebesar lima ratus juta rupiah dengan subsider enam bulan kurungan," tegasnya.


Sementara terdakwa atas nama Suparno Alberd, serta Karimun karena perannya lebih ringan, jaksa penuntut umum mendakwa tuntutan yang lebih ringan dengan tuntutan satu tahun kurungan dan denda sebesar dua ratus lima puluh juta rupiah dengan subsider tiga bulan," imbuhnya.

Sementara terdakwa no 105 pada sidang yang kedua atas nama Indra Lukito dengan tuntutan," bahwa secara sah dan berdasarkan barang bukti dan saksi dan fakta hukum, yaitu pasal 104 junto pasal 64 UU Perlindungan lingkungan hidup, Hal -- hal yang memberatkan terdakwa yaitu membahayakan tiga lokasi yang di jadikan tempat pembuangan limbah, dengan tuntutan penjara selama tiga tahun dan denda sebesar satu milyar rupiah subsider satu tahun serta harus mengembalikan limbah ke pemiliknya yaitu PT Multimas Nabati Asahan dan kawasan industri dumay".terangnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun