Mohon tunggu...
Ahmad Hasan
Ahmad Hasan Mohon Tunggu... Lainnya - PT Urun Bangun Negeri

Securities Crowdfunding Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Securities Crowdfunding Syariah, Investasi Kolaboratif Berlandaskan Prinsip Syariah

15 Januari 2024   16:32 Diperbarui: 15 Januari 2024   16:41 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam perkembangan inovasi keuangan Syariah yang terus bertumbuh saat ini, skema investasi menjadi kian beragam. Di antara yang cukup menarik perhatian di negara dengan jumlah mayoritas Muslim terbesar di dunia ini adalah Securities Crowdfunding Syariah. Skema investasi ini menggunakan pendekatan kolaboratif dalam mengumpulkan dana untuk mendanai proyek atau usaha melalui penerbitan efek saham dan sukuk berlandaskan prinsip Syariah. Indonesia diharapkan menjadi pelopor sekaligus yang terdepan dalam pertumbuhan ekonomi Syariah dunia melalui skema investasi Securities Crowdfunding Syariah ini.

Pengertian Securities Crowdfunding Syariah

Securities Crowdfunding Syariah atau Urun Dana Syariah adalah suatu metode investasi di mana dana dikumpulkan dari sejumlah investor individu atau lembaga melalui platform digital untuk mendukung pendanaan proyek atau bisnis yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah. Model ini menciptakan peluang bagi pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mendapatkan pendanaan tanpa melibatkan pihak perbankan atau lembaga keuangan konvensional.

Dalam Securities Crowdfunding Syariah, investor tidak hanya berperan sebagai pemberi dana, tetapi juga sebagai mitra yang berbagi hasil dan risiko dengan pengusaha (UKM penerbit efek). Investasi ini didasarkan pada prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan yang tentunya hal tersebut sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Prinsip-Prinsip Securities Crowdfunding Syariah

  • Profit-loss sharing (Bagi Hasil): Investasi Securities Crowdfunding Syariah menganut sistem bagi hasil, di mana pengusaha bertindak sebagai Mudharib (pengelola usaha) dan investor sebagai Rabb al-Maal (pemberi dana). Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan awal, sementara kerugian ditanggung sepenuhnya oleh investor karena Mudharib telah mengalami kerugian dari tenaga, waktu dan kerja pengelolaan yang tidak mendapatkan imbal hasil.
  • Kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam: Prinsip utama dalam Securities Crowdfunding Syariah adalah kepatuhan terhadap hukum dan etika Islam. Model investasi kolaboratif ini menjunjung tinggi prinsip Syariah, dengan menghindari praktik-praktik riba (tambahan manfaat yang dipersyaratkan), gharar (ketidakjelasan), dan zalim (ketidakadilan).
  • Transparansi dan Keterbukaan: Prinsip ini mendorong penyelenggara Securities Crowdfunding Syariah dan UKM Penerbit Efek untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada investor. Termasuk namun tidak terbatas pada rincian proyek atau usaha yang didanai, risiko, struktur pendapatan, rencana penggunaan dana, dan lain sebagainya.
  • Mendukung pertumbuhan UKM: Salah satu fokus utama dari Securities Crowdfunding Syariah adalah mendukung pertumbuhan UKM. Investasi dalam proyek-proyek kecil yang memiliki potensi untuk berkembang tidak hanya memberikan keuntungan finansial kepada investor, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal dalam negeri.

Dengan demikian, Securities Crowdfunding Syariah adalah bentuk investasi yang menciptakan peluang pendanaan bagi pengusaha (UKM Penerbit Efek) dan investor yang ingin berpartisipasi dalam proyek atau usaha yang di dalamnya menerapkan nilai-nilai Islam seperti transparansi, keadilan, dan pematuhan terhadap hukum Islam menjadi dasar dalam model investasi ini yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara aspek religiositas, finansial dan moral.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun