Mohon tunggu...
Ahmad harits
Ahmad harits Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Boleh berani tapi jangan bodoh

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sejarah Pancasila

12 November 2024   19:46 Diperbarui: 12 November 2024   19:51 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Sejarah Pancasila dimulai pada 1 Juni 1945, ketika Soekarno memperkenalkan lima prinsip dasar negara dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pancasila terdiri dari Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme, Mufakat, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.Setelah melalui perdebatan dan pembentukan Panitia Sembilan, rumusan final Pancasila ditetapkan pada 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara Indonesia. Tanggal 1 Juni kini diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.
Sejarah lahirnya Pancasila berawal dari kekalahan Jepang pada Perang Pasifik, tahun 1945. Menyadari kekalahan sudah di depan mata, Jepang berusaha menarik simpati rakyat Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan dan membentuk sebuah lembaga guna mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Pada Tanggal 29 April 1945, “Dokuritsu Junbi Cosakai” atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) resmi dibentuk. Dalam sejarahnya, BPUPKI menjalankan sidang pertamanya secara resmi pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Dalam sidang BPUPKI ini, sejumlah tokoh menyampaikan pidatonya terkait perumusan asas dasar negara. Selanjutnya, pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno memperkenalkan 5 sila, yang terdiri dari Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. momen ini menjadi momen pertama dimana Pancasila diperkenalkan.

BPUPKI lalu membentuk Panitia Sembilan untuk merumuskan lebih rinci tentang rumusan Pancasila sebagai dasar negara. Tokoh tokoh Panitia Sembilan itu adalah:

1. Ir. Soekarno
    2.  Drs. Mohammad Hatta
    3. Mr. A. A. Maramis
    4. Mr. Muhammad Yamin
    5. Achmad Soebardjo
    6. Abikoesno Tjokrosoejoso
    7. Abdul Kahar Muzakkar
    8. H. Agus Salim
    9. K.H Abdul Wahid Hasyim.

Hasil pembahasan Panitia Sembilan tertuang dalam Piagam Jakarta, 22 Juni 1945 sebagai berikut:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan      syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat           kebijaksanaan dalam permusyawaratan.

      Namun masih terjadi perdebatan
 L
J Latuharhary menyampaikan keberatan terutama kewajiban melakukan syariat bagi pemeluk-pemeluknya.

Setelah melalui berbagai perdebatan pada rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), pada tanggal 18 Agustus 1945, Moh. Hatta membacakan rumusan akhir pembukaan UUD Negara. Salah satunya perubahan kalimat pada dasar negara menjadi hanya “Negara berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa”. Perubahan ini dianggap sebagai rumusan akhir dasar negara yang dikenal dengan nama Pancasila. Pancasila dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia dalam sidang BPUPKI.

Proses perdebatan dalam pembentukan Pancasila berlangsung di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dari 29 Mei hingga 1 Juni 1945.
1.Usulan Awal: Mr. Muhammad Yamin mengusulkan konsep dasar negara yang mengacu pada sejarah dan pemikiran Barat. Beberapa anggota, termasuk ulama, menginginkan dasar negara berbasis Islam, yang ditolak oleh tokoh nasionalis seperti Mohammad Hatta.
2.Perdebatan Kubu: Terjadi perdebatan tajam antara kubu Islam dan sekuler, dengan argumen dari kedua belah pihak yang saling menanggapi. Soekarno berpidato pada 1 Juni 1945 untuk merangkul semua pihak dan mengusulkan Pancasila sebagai solusi.
3.Mufakat dan Pemungutan Suara: Meskipun ada perbedaan pendapat, semangat musyawarah untuk mufakat tetap dijunjung tinggi. Beberapa keputusan diambil melalui pemungutan suara ketika musyawarah tidak mencapai kesepakatan.

Argumen utama dari kubu Islam dalam perdebatan BPUPKI meliputi:

1.Dasar Negara Berdasarkan Islam: Tokoh-tokoh Islam, seperti Ki Bagoes Hadikoesoemo, menekankan pentingnya mendirikan negara berdasarkan syariat Islam, yang dianggap sesuai dengan mayoritas rakyat Indonesia yang beragama Islam.
2.Integrasi Agama dan Negara: Mereka berpendapat bahwa negara tidak dapat dipisahkan dari agama, dan bahwa prinsip-prinsip Islam harus menjadi landasan hukum dan moral negara.
3.Kekhawatiran Terhadap Keterasingan Umat Islam: Ada kekhawatiran bahwa jika negara tidak berdiri di atas dasar Islam, umat Islam akan menjadi pasif dan kehilangan semangat juang untuk kemerdekaan.

Perdebatan ini menciptakan ketegangan antara kubu Islam dan sekuler yang menginginkan pemisahan antara agama dan negara.

Reaksi kubu sekuler terhadap usulan negara berdasarkan Islam dalam BPUPKI mencakup beberapa argumen utama:

Pemisahan Agama dan Negara.Tokoh sekuler seperti Soekarno dan Supomo menekankan pentingnya memisahkan urusan agama dari urusan negara, berargumen bahwa negara harus bersifat netral terhadap semua agama untuk menjaga persatuan nasional.
Kebutuhan Masyarakat Moderat.Mereka meragukan apakah syariat Islam dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang beragam, dan lebih memilih dasar negara yang inklusif untuk semua golongan.
Kompromi dalam Piagam Jakarta.Dalam upaya mencapai kesepakatan, mereka menerima Pancasila sebagai dasar negara dengan penambahan elemen religius yang tidak spesifik pada satu agama, meskipun awalnya menolak unsur formalistik Islam.
Perdebatan ini mencerminkan ketegangan ideologis antara dua visi tentang hubungan antara agama dan negara di Indonesia.

Respon kubu non-Muslim terhadap usulan negara berdasarkan Islam dalam perdebatan BPUPKI menunjukkan penolakan yang kuat. Para tokoh sekuler, seperti Mohammad Hatta, menekankan pentingnya memisahkan agama dari negara untuk menjaga persatuan dan menghindari diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Mereka berargumen bahwa negara harus berdasar pada prinsip kebangsaan yang inklusif, bukan pada syariat Islam yang bisa menimbulkan ketegangan antaragama. Kubu non-Muslim khawatir bahwa penerapan syariat Islam akan mengancam keberadaan mereka dan menciptakan ketidakadilan di masyarakat yang beragam.

Perdebatan ideologis antara kelompok Islam dan sekuler dalam BPUPKI sangat mempengaruhi keputusan akhir mengenai dasar negara Indonesia. Kelompok Islam, yang terdiri dari tokoh-tokoh seperti Ki Bagoes Hadikoesoemo, mengusulkan agar negara didasarkan pada syariat Islam, berargumen bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim dan harus mencerminkan nilai-nilai agama mereka.
Di sisi lain, kelompok sekuler, dipimpin oleh tokoh seperti Mohammad Hatta dan Soepomo, menolak ide tersebut, menekankan perlunya pemisahan antara agama dan negara untuk menjaga persatuan dan keadilan bagi semua golongan.
Akhirnya, untuk mencapai kesepakatan dan menghindari perpecahan, kedua belah pihak sepakat pada Pancasila sebagai dasar negara, yang dirumuskan dalam Piagam Jakarta. Ini mencerminkan kompromi antara nilai-nilai agama dan kebutuhan untuk membangun negara yang inklusif.

Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, dirumuskan melalui serangkaian sidang oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada 1 Juni 1945, Soekarno memperkenalkan lima sila yang kemudian dikenal sebagai Pancasila. Setelah melalui diskusi dan perubahan, pada 18 Agustus 1945, PPKI menetapkan rumusan final Pancasila:

1.Ketuhanan Yang Maha Esa

2.Kemanusiaan yang adil dan beradab

3.Persatuan Indonesia

4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Beberapa kesimpulan tentang sejarah Pancasila adalah.

#Pancasila lahir dari sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945. 

#Istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu "panca" yang berarti lima dan "sila" yang berarti dasar.

#Pancasila disahkan pada Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945.  

#Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia. 

#Pancasila merupakan hasil budaya bangsa yang harus diwariskan kepada generasi muda melalui pendidikan. 

#Pancasila merupakan pedoman sikap dan kelakuan berbangsa dan bernegara. 

#Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia. 

#Pancasila merupakan lambang persatuan dan kesatuan serta pertahanan bangsa dan negara Indonesia. 

#Hari Lahir Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun