Korupsi adalah tindakan yang sangat merugikan masyarakat dan negara. Korupsi dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, menghambat pembangunan sosial, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi publik. Oleh karena itu, korupsi harus diberantas dengan tegas dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, pencegahan korupsi juga sangat penting dengan memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pemerintahan dan masyarakat.Â
Jaringan mahasiswa pemerhati hukum (JMPH) sultra jabodetabek meminta gubernur sulawesi tenggara untuk memecat kadis kehutanan karena diduga telah melakukan tindakan merugikan negara, dalam hal ini adalah tindakan korupsi. JMPH menduga bahwa kadis Kehutanan Sulawesi Tenggara telah melakukan tindakan korupsi pada pengadaan bibit jati unggul yang merugikan negara sampai miliaran rupiah.
Ketua bidang advokasi hukum JMPH, Arief Fadilah, mengungkapkan bahwa berdasarkan data dan diperkuat oleh bukti-bukti temuan lainnya, kami menduga bahwa kadis kehutanan provinsi sulawesi tenggara telah menggelapkan anggaran  pembangunan penghijauan diluar kawasan hutan ngara (pengadaan bibit jati unggul) KPH unit VI wilayah  Kepulauan Muna .
kami akan menggelar aksi di KPK RI pada hari rabu 05 april 2023 mendatang dan akan meminta KPK RI untuk Turun memriksa kadis kehutanan sulawesi tenggara terkait dugaan korupsi tersebut. salah satu tuntutan kami juga adalah meminta gubernur sulawesi tenggara untuk memecat kadis kehutanan sulawesi tenggara karena dianggap telah menyalahgunakan jabatnnya. tegas Arief Fadilah, ketua Bidang Advokasi Hukum JMPH sekaligus Kordinator lapangan pada aksi hari rabu 05 april 2023.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H