Gedung Tataan(27/01).Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LDII Kabupaten Pesawaran masa bakti 2020-2025 berakhir pada Januari 2025. Hal ini sesuai dengan SK DPW LDII Provinsi Lampung Nomor Kep-002/H/I/2020 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Penasihat dan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia Kabupaten Pesawaran.
Menyikapi hal tersebut, DPD LDII Pesawaran mengadakan Rapat Persiapan Musyawarah Daerah (Musda) IV Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung Serbaguna, Komplek Pondok Pesantren Babunnajah Almunawwir, Sungai Langka, Pesawaran pada Sabtu, 25 Januri 2025. Musda IV LDII Pesawaran sendiri akan digelar pada 28 dan 29 Januari 2025 besok.
Rapat yang dihadiri seluruh pengurus harian DPD LDII Pesawaran, dewan penasihat, dan panitia musda itu juga diisi pembekalan materi oleh Sekretaris DPW LDII Lampung, Heri Sensustadi. Dalam arahannya, Heri mengharapkan musda  sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Organisasi di tingkat Kabupaten/Kota dapat berjalan dengan baik. "Oleh karena itu, koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung pelaksanaan Musda menjadi sangat penting untuk dilakukan", ujar Heri.
Heri juga menguraikan lima kewenangan utama Musda, yaitu menetapkan program kerja, memilih dan menetapkan ketua, dan menetapkan formatur Musda. Musda juga memilikikewenangan menilai laporan pertanggungjawaban ketua serta menetapkan keputusan strategis lainnya lima tahun mendatang. "Pelaksanaan musda yang tinggal menghitung hari perlu disiapkan dengan matang, termasuk persiapan administratif, perlengkapan fisik, dan rancangan program untuk memastikan kelancaran acara," imbuhnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI