Mohon tunggu...
AHMAT NURDIN
AHMAT NURDIN Mohon Tunggu... Guru - Pendidik

Organisasi dan komunitas

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Taat Hukum, LDII Bandar Lampung Gelar Kelas Pajak SPT Tahunan Badan Yayasan

29 Desember 2024   17:40 Diperbarui: 29 Desember 2024   17:40 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bambang Saktiawan, dalam sosialisasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan Yayasan, DPD LDII Kota Bandar Lampung

Bandar Lampung (29/12).Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPD LDII) Kota Bandar Lampung mengadakan kegiatan sosialisasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan, khususnya Yayasan yang berada di bawah naungan LDII Kota Bandar Lampung pada Ahad, 29 Desember 2024. Sosialisasi itu dilaksanakan di Ruang Rapat, Kantor Sekretariat DPW LDII Lampung, Kelurahan Labuhan Dalam, Tanjung Senang dan diikuti tidak kurang dari 30 peserta dari unsur ketua, sekretaris, dan bendahara Yayasan se-Kota Bandar Lampung dan sekitarnya.


Ketua Bagian Hukum dan HAM DPD LDII Bandar Lampung, H. Ngadimin mengungkapkan, kegiatan sosialisasi pengisian SPT Pajak Tahunan bagi badan yayasan menjadi program kerja Tahun 2024 yang telah direncanakan sebelumnya."Sebab, sampai dengan akhir tahun 2024 ini, banyak Yayasan didirikan untuk mewadahi Lembaga Pendidikan yang dikelola warga LDII, maka sosialisasi SPT menjadi sangat urgen untuk dilaksanakan", ungkap Ngadimin yang juga Sekretaris DPD IPHI Lampung.

Peserta Sosialisasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan Yayasan
Peserta Sosialisasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan Yayasan
Sosialisasi menghadirkan praktisi perpajakan, Bambang Saktiawan sebagai narasumber. Dalam paparannya, Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Madya Bandar Lampung itu menekankan pentingnya membuat SPT Pajak bagi badan yayasan meskipun yayasan nonprofit. "Yayasan wajib membuat laporan SPT tahunan PPh badan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Meskiun memiliki orientasi nonprofit, mereka tetap tunduk pada sanksi administratif dan pidana jika melanggar aturan perpajakan yang berlaku," jelasnya.


Dalam kesempatan itu, Bambang menyampaikan dengan rinci beberapa hal terkait SPT Tahunan seperti kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi yayasan, bagian-bagian dalam SPT, dan tata cara pengisian SPT Tahunan dilanjutkan dengan praktik langsung dari peserta dalam pengisian SPT Tahunan.

Kegiatan Sosialisasi SPT Tahunan Badan itu diharapkan dapat memberikan informasi dan pengetahuan yang cukup bagi Wajib Pajak Yayasan dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun